Berita Buleleng
Tragis, Nyoman Puri Meninggal Diduga Karena Virus ini, Keluhan Tersedak, Nyeri, Takut Udara & Sinar
Tragis, Nyoman Puri Meninggal Diduga Virus ini, Keluhan Tersedak, Nyeri, Takut Udara dan Sinar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
dr Arya menyebut sejak Januari hingga saat ini tercatat sudah ada enam kasus kematian diduga akibat rabies yang diterima di RSUD Buleleng.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meliarkan anjing peliharaannya, untuk mencegah terjadinya kasus gigitan.
"Untuk anak korban yang juga sempat mendapatkan gigitan saat hendak menolong ibunya, akan segera kami berikan VAR," ucapnya.
Baca juga: VIRGIN Beach Mulai Ramai Dikunjungi Turis Asing Dan Domestik
Terpisah, Perbekel Desa Sari Mekar, Ketut Reka Budiarta membenarkan jika Nyoman Puri bersama anaknya belum sempat mendapatkan VAR.
Saat mendapatkan gigitan, Nyoman Puri sempat mendatangi salah satu rumah sakit.
Namun pihak medis meminta agar anjing diobservasi terlebih dahulu selama 14 hari. Apabila anjing tersebut mati, baru lah Nyoman Puri bisa diberikan VAR.
"Waktu digigit dia sudah sempat ke rumah sakit, tapi katanya anjingnya harus diobservasi dulu. Jadi dia tidak langsung diberikan VAR.
Kasus gigitan anjing saat ini cukup tinggi, info yang saya terima sehari bisa mencapai 200 kasus.
Mungkin stok VAR atau anggaran terbatas, sehingga tidak bisa diberikan langsung.
Ya namanya orang di desa, mungkin dirasa lukanya juga sudah sembuh, sehingga dia tidak melapor lagi ke rumah sakit atau puskesmas," ungkapnya.
Budiarta menyebut, kasus gigitan anjing di Desa Sari Mekar juga pernah terjadi, namun itu sekitar dua tahun yang lalu.
Korban yang digigit juga meninggal dunia, setelah enam bulan mendapatkan gigitan.
"Kalau yang dua tahun lalu itu, kami tidak tau apakah karena rabies atau tidak. Karena sampel anjing tidak diperiksa, korban juga tidak memiliki gejala ke arah rabies," jelasnya.
Atas adanya kasus ini, Budiarta menyebut pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada warga yang meliarkan anjing peliharaannya.
Sebab jika ingin memberikan sanksi, harus melalui paruman.
