Berita Bali

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Sebut Nama Megawati dan PDI Perjuangan Usai Sidang Suap

Karena apapun yang terjadi, saya tidak pernah melangkahkan kaki saya jauh dari PDI Perjuangan, karena PDI Perjuangan adalah kawitan saya

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/I Putu Candra
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. Eka menujukkan salam jari metal memberi simbol kesetiaannya kepada PDI Perjuangan dan Megawati. 

Kedua Pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK, Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya yang dikoordinir oleh I Gede Wija Kusuma mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, ada dakwan jaksa yang tidak benar. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Kami mohon sidang ditunda satu minggu," ucap Warsa T Bhuwana selaku anggota penasihat hukum.

Majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna pun memberikan waktu dua pekan kepada tim penasihat hukum Eka Wiryastuti untuk menyusun nota keberatan.

"Sidang pembacaan nota pembelaan kita gelar kembali tanggal 23 Juni 2022," jelas hakim I Nyoman Wiguna. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved