Berita Bali

Mengenal Eka Wiryastuti, Bupati Perempuan Pertama di Bali yang Terjerat Kasus Suap

Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan di usia 35 tahun sekaligus menggurat sejarah bupati perempuan pertama di Bali.

Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. 

Ia dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali, dan datang diantar mobil tahanan.

Eka tampak mengenakan rompi tahanan langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini menyempatkan menjawab pertanyaan wartawan.

"Sehat dong. Semangat. Doain ya," ucapnya dari balik jeruji besi tahanan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan Eka Wiryastuti Akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Selain Eka, dijadwalkan juga tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.

Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka. 

Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian penyelidikan kasus ini berlanjut lagi.

KPK rupanya menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja. Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved