Berita Bali

Mengenal Eka Wiryastuti, Bupati Perempuan Pertama di Bali yang Terjerat Kasus Suap

Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan di usia 35 tahun sekaligus menggurat sejarah bupati perempuan pertama di Bali.

Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. 

Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

Dalam perkara ini, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved