Berita Denpasar
Terjerat Prostitusi Online, Dimas Menerima Divonis Bui 10 Bulan
Dimas Bagus Pamungkas (23) dijatuhi vonis pidana bui selama sepuluh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dimas Bagus Pamungkas (23) dijatuhi vonis pidana bui selama sepuluh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pemuda asal Bekasi, Jawa Barat ini dinyatakan bersalah menjadi muncikari alias germo prostitusi online.
Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, kliennya pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terdakwa menerima. Jaksa penuntut umum juga menerima," jelasnya saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 15 Juni 2022.
Diketahui dalam aksinya, Dimas memanfaatkan aplikasi MiChat dalam menjajakan dua "anak asuhnya" inisial N dan C. Sebagai mucikari tugas Dimas adalah membalas pesan yang masuk sekaligus mencari pelanggan.
Sekali PSK melayani pelanggan, Dimas kebagian komisi Rp 50 ribu.
Lebih lanjut dikatakan Aprianus, diterimanya vonis majelis hakim, karena lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Dimas dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Dimas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul. Dimas pun dijerat Pasal 296 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Yuli Peladiyanti, terdakwa Dimas ditangkap anggota Polresta Denpasar sesaat setelah saksi N melayani saksi Husnul. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung.

Awalnya 4 Februari 2022, terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun N menerima permintaan kencan untuk berhubungan badan. Setelah disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi pertemuan kepada saksi Husnul, yaitu di kamar hotel di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.
Selanjutnya terdakwa memberi tahu anak buahnya, akan ada pelanggan kencan yang membooking. Terdakwa meminta N menunggu di lobi hotel. Sesampainya di dalam kamar, saksi Husnul bertemu N kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Usai berhubungan badan, saksi Husnul memberikan uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp 300 ribu. Namun, setelah memberikan uang tersebut tiba-tiba terdengar suara pintu kamar di ketuk. Ketika dibuka muncul petugas kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar. Mereka bertiga pun dibawa ke kantor polisi.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mendapatkan total komisi Rp 150 ribu. Diketahui juga, sebelum ditangkap, ternyata Dimas sudah terbiasa mencarikan laki-laki hidung belang dengan wanita pekerja seks melalui MiChat. CAN