Berita Bali

Korban Memaafkan, Darmawan Curi Laptop untuk Obati Anaknya yang Derita Pendarahan Kepala 

Saat ini, anaknya yang berusia empat tahun delapan bulan sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Wayan Eri Gunarta
Proses peradilan restoratif di Rumah Restorative Justice Genah Adhayaksa, Kantor Lurah Ubud, Kamis 16 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Ketut Darmawan nekat mencuri laptop di TK Jambe Kumara Batubulan, Bali.

Ia terpaksa mencuri untuk membiayai pengobatan anaknya.

Saat ini, anaknya yang berusia empat tahun delapan bulan sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat.

Anaknya mengalami pendarahan di kepala karena jatuh. Di saat yang bersamaan, Darmawan tak punya pekerjaan.

Ayah berusia 31 tahun ini tak bisa berpikiri jernih hingga memutuskan mencuri laptop di TK tempat istrinya bekerja.

Mengetahui alasan Darmawan melakukan pencurian, pihak sekolah pun iba dan meminta agar aparat menghentikan kasus ini

Kamis 16 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Gianyar Bali mengambil tindakan restorative justice.

Baca juga: Jadi Tempat Peradilan Masa Lampau, Kerta Gosa Dipilih Jadi Balai Restorative Justice di Klungkung

Proses peradilan restoratif ini dilakukan di di Rumah Restoratif Justis Genah Adhayaksa yang berlokasi di Kantor Lurah Ubud.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, pada 2 April 2022, pelaku mengantar istrinya yang bekerja sebagai cleaning service di TK tesebut.

Agar pekerjaannya cepat selesai, Darmawan juga ikut membantu.

Saat sedang membuka laci guru, warga Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali ini melihat sebuah laptop.

Muncul niatnya menjual laptop itu untuk biaya pengobatan anaknya.

Setelah mengantar pulang istrinya, Darmawan ternyata kembali ke sekolah mengambil laptop itu.

"Dia melakukannya karena terdesak biaya. Anaknya sedang sakit pendarahan di kepala. Sementara dia sendiri tidak bekerja, jadi diambil laptop itu," ujar Sinaryati.

Pihak sekolah yang mengetahui laptop hilang langsung melaporkan kasus ke polisi. Darmawan ditangkap berdasarkan rekaman CCTV.

"Saat ini kita kembalikan ke semula. Pihak korban pun meminta agar kasus ini diselesaikan. Jadi saat ini kami lakukan restoratif justis," ujarnya.

Istri pelaku, Dewa Ayu menangis dengan kebaikan yang dberikan pada keluarganya. Ia membenarkan suaminya mencuri untuk biaya pengobatan anaknya.

Baca juga: Restorative Justice ke-2, Dwi Antara Bebas Usai Curi Aki

Ia tidak mengetahui suaminya mencuri. "Saya sangat bersyukur suami saya dibebaskan. Saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

Dia mengungkapkan, anaknya yang sakit dan membutuhkan biaya itu, masih berusia 4 tahun delapan bulan. Dia menglami pendarahan di kepala karena jatuh.

Kepala TK Jambe Kumara, Desak Putu Wahyuni mengatakan, ia memaafkan tindakan Darmawan,

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Kami sudah memaafkan yang bersangkutan, semoga tidak terulang kembali," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved