Berita Klungkung
Jadi Tempat Peradilan Masa Lampau, Kerta Gosa Dipilih Jadi Balai Restorative Justice di Klungkung
Destinasi Kerta Gosa dipilih menjadi Balai Restorative Justice di Klungkung. Latar belakang sejarah, menjadi salah satu alasan dipilihnya Kerta Gosa
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, SEMARAPURA-Destinasi Kerta Gosa dipilih menjadi Balai Restorative Justice di Klungkung.
Latar belakang sejarah, menjadi salah satu alasan dipilihnya Kerta Gosa menjadi lokasi penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut.
Peresmian Balai Restorative Justice (RJ) di Destinasi Kerta Gosa ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Bali, Ade Sutiawarman, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Wabup Made Kasta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Tjokorda Gde Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede menjelaskan, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil di luar pengadilan.
Ini bertujuan mengembalikan hubungan sosial antara pelaku, korban dan lingkungannya.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Belum Siap Amar Putusan, Pengurus LPD Desa Ped Klungkung Batal Sidang Vonis
" Pembentukan rumah keadilan restorative justice merupakan tempat penyelesaian perkara diluar persidangan atau afdoening buiten process, sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu," ujar Shirley Manutede.
Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2020 sudah ada dua perkara di Klungkung yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice.
Ia berharap kedepan, dengan hadirnya Balai Restorative Justice di Kertha Gosa ini, semakin menghadirkan rasa keadilan dalam penegakan hukum di Klungkung.
Sementara terkait Kerta Gosa yang dijadikan lokasi Balai Restorative Justice, menurutnya dapat memberikan gambaran tentang proses peradilan di masa lalu.
Mengingat Kerta Gosa pada masa kerajaan merupakan tempat berlangsungnya peradilan terbuka yang mencerminkan kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan dalam sistem hukum.
Baca juga: Klungkung Siapkan THR ASN Rp 18,5 Miliar, Anggota Dewan Ikut Kecipratan THR
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Bali, Ade Sutiawarman menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang dijadikan acuan suatu perkara dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, seperi perkara pidana umum dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, kerugian dibawah Rp2,5 juta, serta pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
" Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung untuk bisa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksitensinya agar rumah restornatif juice ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," harapnya.
Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mendukung Kerta Gosa dijadikan tempat untuk restorative justice.
Hal ini tidak terlepas dari fungsi Kerta Gosa sebagai tempat peradilan untuk penyelesaian perkara pada zaman Kerajaan Klungkung yang merupakan pusat kerajaan di Bali.