Berita Gianyar
TUNGGAKAN BPJS Kesehatan Pasca Covid-19 di Gianyar Didominasi Usaha Pariwisata
Tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan di Kabupaten Gianyar, Bali, sebanyak 142 badan usaha (BU) dengan nilai tunggakan Rp 1,72 miliar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - BPJS Kesehatan di Kabupaten Gianyar, Bali, mencatat tunggakan pembayaran iuran dari 142 badan usaha (BU) dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1,72 miliar.
Tercatat sebagian besar penunggak, merupakan usaha yang bergerak di bidang pariwisata.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, yang mewilayahi Bali Timur.
Elly menjelaskan, empat kabupaten di Bali Timur.
Diantaranya, Karangasem, Bangli, Klungkung, dan Gianyar.
Baca juga: PENYAKIT Ginjal, CUCI Darah Ternyata Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: Catat! Berikut Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan usaha terbanyak yang mendaftarkan pegawainya, sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun disayangkan, saat ini banyak dari usaha tersebut yang menunggak pembayarakan.
Elly menduga hal itu dikarenakan krisis pasca pandemi.
Sebab, badan usaha yang menunggak itu sebagian besar bergerak di bidang pariwisata.
"Banyaknya badan usaha yang mendaftarkan pegawainya itu bagus.
Namun saat ini kondisinya tunggakan juga paling banyak," ujar Elly, Kamis 16 Juni 2022.
Baca juga: PENYAKIT Ginjal, CUCI Darah Ternyata Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: Masih Ada Pekerja Bangli Belum Didaftarkan BPJS, Widiani: Sekalipun Part Time Tetap Harus Diberikan

Berdasarkan data yang ditunjukkan Elly.
Jumlah tunggakan untuk peserta kelas I sebesar Rp 12,53 miliar lebih.
Kelas II sebesar Rp 13,62 miliar lebih.
Dan Kelas III sebesar Rp 8,69 miliar lebih.
Elly menjelaskan, saat ini pihak penunggak diberikan kemudahan untuk mencicil tunggakannya.
Melalui program rehab.
Di mana hal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
"Di sana bisa dipilih mau dicicil sampai berapa bulan.
Dan, kebijakan pelunasan tunggakan ini juga sebagai salah satu syarat.
Jika yang bersangkutan mau turun kelas.
Jadi kalau belum lunas, belum bisa ganti kelas," ujarnya. (*)