Otomotif

Aturan Sandal Jepit Saat Berkendara, Kakorlantas: Ini Sifatnya Imbauan

Irjen Firman Shantybudi menyebut pengendara yang menggunakan sandal jepit saat berkendara memiliki tujuannya.

Editor: Ahmad Firizqi Irwan
Polres Bangli
Ilustrasi penindakan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Banyak yang mempertayakan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantybudi buka suara soal pegendara yang menggunakan sandal jepit

Irjen Firman Shantybudi menyebut pengendara yang menggunakan sandal jepit saat berkendara memiliki tujuannya.

Menurutnya, tujuan utama ialah untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Sebab, sandal jepit tak mampu melindungi kaki dengan baik.

Pengendara motor dianjurkan untuk memakai sepatu yang menutup kaki.

Baca juga: Jelang Pemakaman Eril, MUI akan Dampingi Proses Pemakaman, Kepolisian Juga Ikut Mengawal

Pemerhati masalah transportasi dan hokum yakni Budiyanto mengatakan, imbauan tersebut patut diapresiasi karena memakai sandal jepit saat naik motor memang tidak aman.

Namun, bagaimana dari aspek hukumnya, apakah hukum di Indonesia memperbolehkan pengendara motor memakai sandal jepit?

"Imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara," kata Budiyanto dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jumat 17 Juni 2022.

Baca juga: Resahkan Warga di Jembrana, Pelaku Begal Paha di Jembrana Diringkus Petugas Kepolisian

Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan.

Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.

Tindakan tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Imbauan atau teguran diberikan karena naik motor memang memerlukan perlengkapan yang bisa memberikan rasa nyaman dan keselamatan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Ini Penjelasan Korlantas Polri Soal Kebijakan Ubah Warna Dasar Pelat Kendaran Bermotor Menjadi Putih

Penggunaan sepatu dilakukan untuk berkendara sebetulnya sudah masuk dalam rekomendasi standar teknis mengendarai motor, yaitu: Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yang lebih fatal.

Menggunakan jaket

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved