Berita Bali

Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi, Penjual Sepatu Pikir-Pikir Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Diketahui, terdakwa yang keseharian menjual sepatu bekas dan jam bekas ini nekat nyambi bekerja mengedarkan sabu dan ekstasi agar mendapat penghasilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi, Penjual Sepatu Pikir-Pikir Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa 

Di sana petugas kembali mengamankan 1 paket sabu, 101 butir ekstasi, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti berupa 10 plastik klip sabu diperoleh berat 69,70 gram netto. Sedangkan ekstasi 146 butir dengan berat 58,4 gram netto

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang bernama Master. Paket narkoba itu terdakwa terima dari ojol, lalu dipecah kemudian ditempel kembali sesuai perintah Master.

Dalam menjalankan pekerjaannya, terdakwa diupah Rp50 ribu untuk setiap satu alamat tempelan. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved