Breaking News
BREAKING NEWS! Sopir Bus Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Baturiti, 5 WNA Jadi Korban
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menyatakan, bahwa tersangka Agus S, 30 tahun, asal Sidoarjo Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menyatakan, bahwa tersangka Agus S, 30 tahun, asal Sidoarjo Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Banjar Pacung Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Pihaknya juga memeriksa sedikitnya tujuh orang lain dalam perkara ini, selain sang sopir.
“Sudah satu yang kami tetapkan tersangka. Sopir yang kami tetapkan. Tujuh yang lain saksi,” ucapnya Minggu 19 Juni 2022.

Dijelaskannya, dalam hasil gelar itu perusahaan dan manajemen untuk selanjutnya akan segera dipanggil juga oleh pihaknya juga. Kemudian, diketahui juga ada lima orang WNA yang menjadi korban. Dimana diketahui tiga orang WNA luka ringan, dan dua mengalami luka berat.
Dan saat ini dirawat di RS Siloam. Lima WNA itu sendiri, tiga WN Inggris satu Amerika dan Australia satu orang di mobil APV.
“Untuk anak-anak sekolah sudah diperiksa beberapa orang dan guru juga. Yang dibutuhkan keterangan salah seorang saksi dan siswa, yang duduk di belakang sopir dan dipulangkan pada pukul 23.30 Wita,” ungkapnya.
Untuk WNA sendiri, sambungnya, pihaknya belum sempat memeriksa karena memang yang bersangkutan saat ini menolak karena barus saja tertimpa musibah. Sehingga nanti akan dilanjutkan setelah memang berkenan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk pemeriksaan lanjutan pihaknya juga di backup TAA Polda Bali.
“Tadi kami coba mintai keterangan namun yang bersangkutan menolak,” jelasnya.
Baca juga: Tabrakan Maut Bus Rem Blong Baturiti, Desa Adat Pacung Bakal Upacara Labuh Gantuh
Baca juga: Tabrakan Beruntun Baturiti Tabanan, Seluruh Siswa SMP Asal Surabaya Selamat
Tabrakan Di Baturiti, Korban Pertanyakan Soal Ganti Rugi
Setidaknya ada 12 kendaraan roda empat atau mobil pribadi yang rusak akibat tertabrak bus pariwisata karena rem blong. Tujuh dari 12 kendaraan berada di parkiran pabrik es yang berada di sekitaran TKP Banjar Pacung Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Saat ini, para korban terutama yang memiliki kendaraan pun mempertanyakan terkait ganti rugi kendaraan yang rusak.
Pantauan Tribun Bali di areal parkir kendaraan setidaknya ada tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan parah.
Diantaranya ialah Suzuki APV, Honda CRV, dua unit Suzuki Swift silver, satu Feroza milik warga setempat, kemudian Ayla merah, dan minibus Toyota Avanza. Kemudian satu kendaraan roda dua scoopy warna merah.
Kendaraan itu kemudian ditempatkan sementara waktu oleh pihak kepolisian Satlantas Polres Tabanan, untuk sementara waktu ini. Kendaraan cukup parah untuk body mobil mulai dari bagian depan, samping atau pun belakang.
Seperti APV mengalami kerusakan parah di bagian depan dan belakang ringsek. Kemudian CRV juga sama di bagian depan bumper mobil rusak. Selanjutnya Ayla, Swift, Avanza juga tak kalah parah kerusakan di bagian body depan dan belakang serta samping. Untuk feroza mengalami pecah kaca di bagian depan.