Berita Denpasar

Organisasi Lingkungan Hidup di Bali Bersurat ke DPRD Bali, Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove

Organisasi Lingkungan Hidup di Bali Bersurat ke DPRD Bali, Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
Ist.
Sejumlah organisasi lingkungan hidup di Bali menunjukkan surat yang dikirim ke DPRD Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Senin 20 Juni 2022, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali dan WALHI Bali layangkan surat ke Ketua DPRD Provinsi Bali terkait Penolakan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan Penolakan Peninjauan Kembali dan/atau Revisi PERDA RTRWP Bali yang digunakan untuk melegalisasi Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

I Made Juli Untung Pratama dari KEKAL Bali mendengar kabar bahwa akan ada peninjauan kembali dan/atau revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali Tahun 2009-2029 (PERDA RTRWP Bali).

"Peninjauan kembali dan/atau revisi tersebut dilakukan untuk melegalisasi Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai yangmana sebelumnya tidak pernah diatur pada PERDA RTRWP Bali. Pun jika proyek Terminal LNG tersebut diatur, proyek tersebut berada di Pelabuhan Benoa," kata Juli.

Juli Untung juga menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses peninjauan kembali dan/atau revisi PERDA RTRWP Bali untuk melegalisasi pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove akan diselesaikan dalam waktu 8 (delapan) hari dengan dasar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari jadwal tersebut, pihaknya menduga ada upaya dari DPRD Bali untuk melakukan percepatan penyelesaian peninjauan kembali dan/atau revisi PERDA RTRWP Bali yang digunakan untuk mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove dengan menggunakan alasan percepatan peninjauan kembali dan/atau revisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jika memang benar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa percepatan peninjauan kembali dan/atau revisi Tata Ruang Propinsi, di Pasal berapakah dalam UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diatur?" tanya Juli.

Juli menegaskan bahwa jika DPRD menyatakan bahwa ini bukan revisi tetapi integrasi atau penyelarasan maka pihaknya menilai tidak ada prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal integrasi memasukkan materi baru dalam RANPERDA RTRWP Bali.

Materi baru yang dimaksud salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) huruf f, yang menyatakan "Infrastruktur minyak gas dan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: … f. rencana terminal gas bumi sidakarya di kota Denpasar; …" yang tidak ada diatur di PERDA RTRWP Bali maupun peraturan perundang-undangan diatasnya.

"Ini bukanlah produk integrasi, harmonisasi, atau penyelarasan, tetapi murni revisi yang berkedok integrasi dan menggunakan kedok Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempercepat pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove," kata Juli Untung Pratama.

Selain itu Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata mengungkapkan bahwa Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi bencana.

Juga menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, mengancam Tempat Suci di sekitar Proyek Terminal LNG.

"Hal ini seharusnya dapat menjadi pertimbangan yang kuat untuk saudara menolak RANPERDA RTRWP Bali yang mengakomodir pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, apabila saudara masih memikirkan keberlanjutan pulau Bali ini," katanya.

Sejumlah organisasi lingkungan hidup di Bali menunjukkan surat yang dikirim ke DPRD Bali
Sejumlah organisasi lingkungan hidup di Bali menunjukkan surat yang dikirim ke DPRD Bali (Ist.)

Baca juga: Polemik Pembangunan Terminal LNG di Intaran Sanur, PT Dewata Energi Bersih Angkat Bicara

Baca juga: Krama Desa Adat Intaran Sanur Metangi, Tolak Pembangunan Terminal LNG di Muntig Siokan

Krisna menjabarkan tuntutan yang termuat dalam surat yang ia kirimkan kepada Ketua DPRD Bali dan ditembuskan kepada Komisi I DPRD Bali, Komisi III DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Dimana tuntutan tersebut desakan kepada DPRD Bali untuk segera bersurat ke Gubernur Bali untuk menolak peninjauan kembali dan/atau revisi PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali yang mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Menghentikan seluruh agenda yang membahas peninjauan kembali dan/atau revisi PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali yang mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved