Berita Klungkung

Sejak 1970an Tinggal Tak Jelas, Puluhan Warga Semarapura Kangin Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Senyum sumbringan terpancar dari wajah puluhan warga di Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, Minggu (19/6). Berpuluh-puluh tahun menanti, mereka ak

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Senyum sumbringan terpancar dari wajah warga Kelurahan Semarapura Kangin saat menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu (19/6). 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Senyum sumbringan terpancar dari wajah puluhan warga di Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, Minggu 16 Juni 2022. 

Berpuluh-puluh tahun menanti, mereka akhirnya memiliki kepastian hukum dari lahan yang mereka tempati selama ini.

Puluhan warga tersebut menerima sertifikat tanah, yang diserahkan langsung Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Minggu 19 Juni 2022.

Ada 69 bidang tanah yang diserahkan, diantaranya 65 sertifikat untuk warga, 2 sertifikat untuk Provinsi Bali dan 2 sertifikat untuk Kabupaten Klungkung.

Warga yang mendapatkan sertifikat ini, sudah tinggal di wilayah Semarapura Kangin sejak tahun 1970an dan tidak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

" Semenjak mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat, saya langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Bupati Klungkung, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Klungkung untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," ungkap Wayan Koster ketika menyerahkan sertifikat tersebut ke warga.

Wayan Koster juga meminta warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah untuk menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, serta tidak mengalihfungsikan bahkan menjual tanahnya.

" Jangan setelah dapat sertifikat, tanahnya malah dijual," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan terimakasih setelah warga di Kelurahan Semarapura Kangin yang mengalami persolan agraria kini bisa meliliki sertifikat tanah.

"Kami tentu mengucapkam terimakaisih ke Pemprov Bali, karena warga kami sudah memiliki kepastian hak milik atas bidang tanahnya, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat kami," harap Suwirta.

Senyum sumbringan terpancar dari wajah warga Kelurahan Semarapura Kangin saat menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu (19/6).
Senyum sumbringan terpancar dari wajah warga Kelurahan Semarapura Kangin saat menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu (19/6). (ist)

Warga di Kelurahan Semarapura Kangin yang akhirnya menerima sertifikat atas tanah yang mereka tempati berasal dari Banjar Suka Duka di Lingkungan Lebah.

Berdasarkan catatan Tribun Bali, puluhan warga tersebut selama puluhan tahun tinggal di lahan seluas 84.97 are yang sebelumnya disebut lahan milik Provinsi Bali.

Mereka sudah berpuluh-puluh tahun menempati lahan yang lokasinya tidak jauh dari sungai Unda tersebut. Tanah tersebut dahulunya ditempati untuk para keluarga pejuang. Warga sudah beberapa kali mengupayakan kepastian status lahan mereka melalui proses peralihan hak atas tanah Yayasan Kabaktian Proklamasi pada tahun 2002 lalu, namun tidak ada kejelasan.

Pada tahun 2006 lalu, warga setempat kembali mengajukan permohonan kepastian status lahan mereka ke Pemkab Klungkung, namun dikatakan lahan tersebut merupakan lahan Pemprov Bali. Sehingga warga resah dan tidak berani merenovasi bangunan mereka, karena tidak ada kepastian status tanah yang mereka tinggali.

Sampai akhirnya tahun 2022 ini, puluhan warga di Kelurahan Semarapura Kangin akhirnya bisa menerima sertifikat atas tanah yang mereka tempati selama ini yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung. (mit)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved