Berita Denpasar

Soal Pertikaian di Pedungan Denpasar, Banjar Dukuh Pesirahan Belum Putuskan Melakukan Upacara Mecaru

Terkait Kerusuhan di Pedungan Denpasar, Banjar Dukuh Pesirahan Belum Putuskan Melakukan Upacara Mecaru

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Suasana pertikaian antar dua kelompok masyarakat di simpang Jalan Pulau Roti - Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, Bali. Tampak kondisi jalan yang ramai dipenuhi warga sekitar (Istimewa/ TA) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pertikaian antar kelompok masyarakat terjadi di Lingkungan Banjar Dukuh Pesirahan, Desa Adat Pedungan, Denpasar.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 dini hari.

Hal ini pun membuat kehebohan.

Dimana pertikaian ini melibatkan dua kelompok dari luar Bali.

Dimana mereka sambil melempar batu.

Suasana pertikaian antar dua kelompok masyarakat di simpang Jalan Pulau Roti - Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, Bali. Tampak kondisi jalan yang ramai dipenuhi warga sekitar (Istimewa/ TA)
Suasana pertikaian antar dua kelompok masyarakat di simpang Jalan Pulau Roti - Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, Bali. Tampak kondisi jalan yang ramai dipenuhi warga sekitar (Istimewa/ TA) (ist)

Sehingga mengakibatkan korban luka, bahkan salah satunya mengenai warga Banjar Dukuh Pesirahan.

Terkait kejadian tersebut, Wakil Bendesa Adat Pedungan, I Wayan Rinda saat ini pihaknya belum memutuskan apakah akan ada upakara mecaru di lokasi kejadian.

Namun menurutnya, jika upacara pembersihan secara sekala maupun niskala bisa saja dilakukan.

Hal ini tergantung dengan kebijakan Banjar Dukuh Pesirahan.

"Hal ini karena terjadinya korban luka, dari sisi sekala dan niskala hal ini harus dibersihkan dari energi-energi negatif di lokasi. Sekarang diserahkan kembali ke banjar dan yang bersangkutan, kalau memang diperlukan, silahkan saja," katanya Selasa, 21 Juni 2022.

Pihaknya mengatakan tahun 2021 pernah terjadi kejadian serupa di salah satu wilayah di Desa Adat Pedungan.

Dimana saat itu dilakukan upacara pemarisudha atau pembersihan atas kesepakatan bersama.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Banjar Dukuh Pesirahan, Wayan Mertanadi mengatakan hal ini belum bisa diputuskan terkait apakah akan ada upakara mecaru di lokasi kejadian.

"Kami masih berkoordinasi dengan prajuru banjar dan pemangku," katanya. 

Baca juga: INILAH Kronologi Pertikaian Antara Dua Kelompok Masyarakat di Desa Pedungan

Kronologi Kejadian

Pertemuan antara pihak Kepolisian, Aparatur Desa Adat Pedungan, dan perwakilan pihak - pihak yang bertikai terkait kasus pertikaian antara dua kelompok warga di Banjar Dukuh Pesirahan pada Selasa 21 Juni 2022
Pertemuan antara pihak Kepolisian, Aparatur Desa Adat Pedungan, dan perwakilan pihak - pihak yang bertikai terkait kasus pertikaian antara dua kelompok warga di Banjar Dukuh Pesirahan pada Selasa 21 Juni 2022 ((Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra))

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K menerangkan, pertikaian terjadi lantaran adanya selisih paham diantara kedua kelompok.

Selisih paham mulanya terjadi di kawasan Benoa, Denpasar yang kemudian berlanjut di simpang Jalan Pulau Roti - Jalan Batas Dukuh Sari, Pedungan, Denpasar.

“Kami mendapatkan informasi bahwa permasalahan itu tidak langsung terjadi di Desa Pedungan, Banjar Dukuh Pesirahan ini, tapi bermula di Benoa. Ada kesalahpahaman disana yang kemudian tidak selesai disana, dan kemudian masih berusaha diselesaikan lagi di wilayah salah satu pihak yang bertikai.”

“Karena ada kesalahpahaman lagi di Desa Pedungan ini, masing - masing oknum itu akhirnya terjadi lagi perselisihan yang ditandai dengan adanya aksi pelemparan batu,” terang Kapolsek Denpasar Selatan saat ditemui Tribun Bali pada Selasa 21 Juni 2022.

Kompol I Made Teja Dwi Permana tidak menyebut ini permasalahan antar etnis. Melainkan permasalahan antar individu yang memang berasal dari luar bali.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan guna mengetahui apa penyebab terjadinya selisih paham diantara kedua kelompok.

Ditemui ditempat yang sama, Wakil Bendesa Adat Pedungan, Dr. I Wayan Rinda menyebutkan, proses hukum dalam kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwajib tetapi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi adat jika melanggar awig - awig (aturan) adat yang berlaku di Desa Adat Pedungan, Denpasar.

“Ya, kalau dia melanggar hukum, proses hukum, kita serahkan ke yang berwajib. Kalau nanti dia kelihatan melanggar adat, kami akan terapkan awig - awig, sanksi adat yang ada di desa adat kami,” ujar Wayan Rinda

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved