Berita Bali

Wapres Indonesia Serahkan Beasiswa, Anggoro Ungkap Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kali ini Wapres Maruf Amin mendatangi Kota Jambi untuk menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 10 pekerja ahli waris.

ist
Wapres Ma'ruf Amin serahkan beasiswa bersama BPJamsostek. 

Salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Wapres Maruf Amin yang telah secara simbolis menyerahkan manfaat program BPJamsostek, kepada para peserta maupun ahli warisnya yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Bahkan ada juga salah seorang peserta yang mengalami cacat, karena kecelakaan kerja dan mendapatkan bantuan orthese.

Kehadiran bapak Wapres Maruf Amin di Pangkalpinang dan Jambi ini, menjadi bukti Negara hadir dalam upaya memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” terang Anggoro dalam rilisnya. 

Baca juga: Berikan Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, BPJAMSOSTEK Gandeng LinkAja

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Badung Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Anggoro Eko Cahyo (kanan)
Anggoro Eko Cahyo (kanan) (Dokumentasi ASPI)

Anggoro menambahkan, bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi melalui Inpres tersebut.

BPJamsostek telah bersinergi dengan seluruh Kementarian, dan lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Guna mempercepat tercapainya universal coverage.

Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43 persen. 

Oleh karena itu, Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek

Agar aman dari resiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.

Seperti yang diketahui, BPJamsostek merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Pensiun (JP).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved