Berita Bali

Wapres Indonesia Serahkan Beasiswa, Anggoro Ungkap Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kali ini Wapres Maruf Amin mendatangi Kota Jambi untuk menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 10 pekerja ahli waris.

ist
Wapres Ma'ruf Amin serahkan beasiswa bersama BPJamsostek. 

TRIBUN-BALI.COM - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, kembali melanjutkan kunjungan kerjanya ke beberapa wilayah di Indonesia.

Setelah sebelumnya bertandang ke Kendari, Surabaya, dan Pangkalpinang.

Kali ini Wapres Maruf Amin mendatangi Kota Jambi untuk menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 10 pekerja atau ahli warisnya.

Dengan total santunan mencapai Rp1,8 miliar.

Dalam kegiatan yang digelar di halaman rumah dinas gubernur tersebut.

Wapres Maruf Amin didampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel, Eko Purnomo.

Sebelumnya di Pangkalpinang, Wapres Maruf Amin bersama Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, juga menyerahkan manfaat serupa senilai Rp2,8 miliar.

Baca juga: Berikan Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, BPJAMSOSTEK Gandeng LinkAja

Baca juga: Hati-hati Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Wapres Ma'ruf Amin serahkan beasiswa bersama BPJamsostek.
Wapres Ma'ruf Amin serahkan beasiswa bersama BPJamsostek. (ist)

Manfaat yang diserahkan tersebut, terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK).

Manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Pensiun (JP).

Serta beasiswa.

Selain itu BPJamsostek juga memberikan santunan, dan alat bantu (orthese) kepada pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jambi senilai Rp 617 miliar dengan jumlah kasus lebih dari 46 ribu.

Dalam keterangannya, Anggoro turut mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang menyuluruh bagi pekerja di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved