Berita Tabanan

RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Aturan baru pemerintah pusat, yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pemberilan minyak goreng curah sangat ribet dan memberatkan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga TB
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 

Di mana seluruh pembeli diwajibkan menujukkan NIK, atau menggunakan KTP dan tidak boleh menimbun.

Dan mengisi formulir dan pembelian yang sah kepada pihaknya.

“Kami tidak membatasi selama suplai tidak dibatasi.

Karena memang tidak tahu.

Sekarang bebas.

Ke konsumen, suplai aman dari penjualan mulai Rp 13.600 eceran hingga Rp 13.000.

Karena memang HET minyak goreng turun terus,” ungkapnya.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Ia mengaku, untuk penjualan sendiri.

Bahwa pihaknya menjual dengan mewajibkan adanya surat pernyataan, saat masyarakat membeli sekitar 20 hingga 50 kilogram MGCR denga harga Rp 13.600.

Kemudian, Rp 13.400 untuk kuota 50 hingga 180 kilo.

Pada harga Rp 13.200 selanjutnya adalah untuk pembelian mulai dari 181 hingga 900 kilo.

Sedangkan untuk pembelian di atas 900 kilo, maka diberikan harga Rp 13 ribu.

Dan pasokan di tokonya ialah sekitar 4,5 ton setiap pengambilan. 

“Kami belum tahu dan pabrik juga belum memberi tahu.

Kami mengikuti bagaimana sosialisasi besok,” katanya.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved