Berita Tabanan

RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Aturan baru pemerintah pusat, yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pemberilan minyak goreng curah sangat ribet dan memberatkan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga TB
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 

Informasi yang dihimpun, untuk cara pembelian MGCR yakni masyarakat ketika datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.

Kemudian, konsumen mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code "penjualan minyak goreng curah rakyat".

Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id.

Untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.

Scan QR code dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel.

Caranya sama seperti melakukan QR code untuk pemeriksaan vaksinasi Covid-19.

Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Konsumen masih bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP.

Serahkan KTP tersebut pada penjual untuk dicatat NIK-nya.

Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kg per hari.

Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Putu Santika, mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pusat.

Sehingga pihaknya masih belum dapat berkomentar banyak.

Terkait kebijakan atau sosialisasi yang akan dilakukan pusat terkait MGCR.

“Belum ada surat pemberitahuan dari pusat.

Nanti kalau ada kami akan info,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved