Berita Jembrana
Pembelian Migor Curah dengan PeduliLindungi Dinilai Ribet, Scan QR Code Merah Dilarang Membeli
Luhut Binsar Panjaitan, mulai Senin 27 Juni 2022 sosialisasi pembelian MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi. Namun masyarakat merasa ribet
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Distributor MGCR di Tabanan, L Hendrata menyatakan, terkait dengan aplikasi PeduliLindungi dan KTP, yang menjadi syarat wajib pembelian MCGR, belum tersosialisasi ke pihaknya.
Bahkan, menyangkut kode scan barcode juga belum ditempelkan.
Pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun dari pemerintah Kabupaten.
Hanya sebelumnya, biasanya untuk pembelian MCGR, masyarakat atau konsumen hanya menunjukkan fotocopy KTP, disertai dengan surat pernyataan bermaterai.
Terutama untuk konsumen yang membeli di atas 20 kilogram MGCR. Seluruh konsumen kemudian masuk dalam database yang disimpan di komputer miliknya.
“Biasanya kami layani yang di atas 20 kilogram dengan menujukkan fotocopy KTP, kemudian ada surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.
Terkait dengan nantinya ada pembatasan pembelian hanya 10 kilogram untuk satu NIK, Hendrata mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah membatasi pembelian. Dan ketika dibatasi, dirinya mengaku belum sepenuhnya tahu kebijakan tersebut.
“Kami tidak membatasi selama ini, karena suplai dari pabrik, juga tidak dibatasi. Sekarang bebas,” jelasnya.
Dan sejauh ini, sambungnya, untuk suplai ke konsumen masih aman dengan harga berkisar di Rp13.600 eceran hingga Rp13.000 (pembelian skala besar). Dan saat ini, untuk HET MCGR, semakin turun terus menerus. Sedangkan untuk harga sendiri, untuk pembelian dengan surat pernyataan bermaterai dan fotocopy KTP, untk harga di volume 20 hingga 50 kilogram MGCR dengan harga Rp13.600.
Kemudian, Rp13.400 untuk kuota 50 hingga 180 kilo. Pada harga Rp 13.200 selanjutnya adalah untuk pembelian mulai dari 181 hingga 900 kilo. Sedangkan untuk pembelian di atas 900 kilo maka diberikan harga Rp 13 ribu. Dan pasokan di tokonya ialah sekitar 4,5 ton setiap pengambilan
“Kami belum tahu dan pabrik juga belum memberi tahu. Kami mengikuti bagaimana sosialisasi besok (hari ini red),” katanya.
Informasi yang dihimpun untuk cara pembelian MGCR yakni masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.
Kemudian, konsumen mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat". Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.
Scan QR code dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Caranya sama seperti melakukan QR code untuk pemeriksaan vaksinasi Covid-19.
Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, konsumen masih bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP. Serahkan KTP tersebut pada penjual untuk dicatat NIK-nya.