Berita Jembrana

Pembelian Migor Curah dengan PeduliLindungi Dinilai Ribet, Scan QR Code Merah Dilarang Membeli

Luhut Binsar Panjaitan, mulai Senin 27 Juni 2022 sosialisasi pembelian MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi. Namun masyarakat merasa ribet

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Angga TB
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia distributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, mulai Senin 27 Juni 2022  ini hingga dua pekan ke depan akan mensosialisasikan pembelian MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat) dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sosialisasi ini menyangkut dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk setiap pembelian MGCR.

Di sisi lain, sebelum sosialisasi dilakukan masyarakat sudah merasakan ribetnya ketika menggunakan aplikasi tersebut.

Perbandingan sebelumnya dengan aplikasi “Si Mirah”, masyarakat sudah merasakan kesusahan penggunaan.

Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Pedagang eceran migor di Pasar Kodok, Komang Mastika mengatakan, selama dirinya berjualan tidak pernah memakai aplikasi seperti itu.

Sebab, dengan sebelumnya ada aplikasi “Si Mirah” saja, dirinya yang membeli ke distributor merasakan kesusahan alias ribet.

Belum lagi, nantinya ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang akan membeli diwajibkan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup mengantre kalau seperti itu. Dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotocopy KTP dengan disertai surat pernyataan ketika membeli banyak (lebih dari 20 liter),” ucapnya, Minggu 26 Juni 2022.

Baca juga: Senin Depan Pemerintah Gelar Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Menurut dia, bahwa masyarakat terutama pedagang, sudah menggunakan KTP dan surat pernyataan.

Sejatinya itu sudah lebih dari cukup. Karena dalam surat pernyataan itu, sudah menyangkut penjualan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kemudian, surat yang diberikan ke distributor sah, tidak melakukan penimbunan juga.

“Kasihan pelanggan yang tua otomatis akan susah ketika harus PeduliLindungi. Saya jual Rp 14 ribu, mengambil Rp 13.600. Biasa mengambil 200 kilogram minyak,” ungkapnya.

Seorang konsumen, Wayan Arianti mengaku, bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan itu, apalagi dirinya hanya membeli sedikit, tidak sampai 20 kilogram setiap pembelian.

Kalau harus dibatasi dengan penggunaan aplikasi maka tentu saja akan ribet dan menyusahkan masyarakat.

“Kalau bagi saya, ini ribet,” ujarnya singkat.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved