Berita Badung

Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisatawan

Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisatawan Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisata

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Kapolsek Kuta saat merilis dua kasus pencurian pada hari Senin 27 Juni 2022 di halaman Mapolsek Kuta. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Dua pelaku pencurian spesialis wisatawan yakni inisial AAS (37) asal Bogor, Jawa Barat dan Bintang (26) asal Munti Gunung, Karangasem berhasil diamankan oleh Polsek Kuta.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kuta Kompol Kompol Orpa SM Takalapeta didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Opsnal Ipda. Adhi Waluyo, Senin 27 Juni 2022.

Pelaku AAS diamankan dengan dugaan melakukan aksi copet (pencurian) di Bar Lavafela Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolsek Kuta saat merilis dua kasus pencurian pada hari Senin 27 Juni 2022 di halaman Mapolsek Kuta.
Kapolsek Kuta saat merilis dua kasus pencurian pada hari Senin 27 Juni 2022 di halaman Mapolsek Kuta. ((Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin))

Baca juga: Lakukan Pencurian di Rumah Kos, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan Ditreskrimum Polda Bali

Pelapor bernama Nelson (27) yang ditinggal di Jalan Palapa Garden B No.5 Sesetan Denpasar Selatan, saat itu korban bersama teman-temanya sedang berada di Bar Lavafela.

Setelah kurang lebih satu jam berada disana saat korban akan mengambil Hp dari saku celana ternyata sudah tidak ada, adapun merk Hp korban Samsung A72 warna hitam.

"Dengan kejadian tersebut korban melapor ke security dan mengecek CCTV Bar dan diperoleh ciri-ciri seperti pelaku, kemudian pihak Bar menghubungi Polsek Kuta," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa.

Kemudian Kanit Opsnal Ipda. Adhi Waluyo, bersama anggota langsung memburu keberadaan pelaku hingga sekitar pukul 14.00 WITA, di hari yang sama di peroleh informasi bahwa pelaku dalam perjalanan dari Kuta menuju ke daerah klungkung dan kembali ke wilayah Kuta.

"Pelaku berhasil kita amankan di halaman parkir Cozy Spa Jalan Sunset Road beserta barang bukti Hp Samsung A72," imbuh Kompol Orpa.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku merupakan seorang Residivis kasus pencurian (copet) yang sudah melakukan aksinya didaerah Jawa dan juga Bali.

"Pelaku penah diamankan Polsek Kuta sebelumnya dan telah bebas LP kerobokan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara," kata Kompol Orpa.

Kemudian Wayan Gondol merupakan pelaku jambret yang sering beraksi menyasar wisatawan asing dan pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Peristiwa berawal dari laporan korban seorang perempuan asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) yang sedang melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Gg. Jangkong Sari Kuta Badung pada Jumat 24 Juni 2022 sekira pukul 18.15 WITA.

Saat itu korban baru keluar dari hotel tempatnya menginap hendak menuju Mall Bali Galeria dengan mengendarai sepeda motor, korban sempat salah jalan sehingga masuk gang kecil.

"Saat korban melihat Google Map di HP datang pelaku dengan sepeda motor dari belakang kemudian langsung mengambil HP korban,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Orpa.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Orpa, korban sempat berusaha mengejar pelaku tetapi kehilangan jejak, hingga kehilangan HP iPhone 11 warna hitam miliknya, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved