Berita Denpasar

Lakukan Pencurian di Rumah Kos, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan Ditreskrimum Polda Bali

Tim Resmob Ditreskimum Polda Bali mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua rumah kos

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Komplotan pencuri spesialis rumah kos (3 orang dari kiri). Telah melaksanakan aksinya 2 kali di Kota Denpasar - Lakukan Pencurian di Rumah Kos, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan Ditreskrimum Polda Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Resmob Ditreskimum Polda Bali mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua rumah kos yang berada di Kota Denpasar, Bali.

Melalui jumpa pers yang digelar pada Kamis 16 Juni 2022, di halaman Ditreskrimum Polda Bali, petugas Ditreskrimum Polda Bali menerangkan, pelaku berjumlah 3 orang dengan inisial ED, FAT, FN.

Mereka beraksi di rumah kos yang berada di Jalan Seroja, Tonja, Denpasar dan Jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar, Bali.

“Yang curat (pencurian dengan pemberatan) ini, bertiga, di tempat kos dengan dua TKP. Jadi setiap beraksi, mereka dua orang. Jadi ada satu orang yang beraksi di dua TKP,” ucap petugas.

Baca juga: Linmas Desa Baluk Tangani Pencurian Tangkap Tangan, Desa Baluk Ikuti Lomba Satkamling Polda Bali

Lebih lanjut, menurut informasi dari pihak kepolisian, pelaku selalu menyasar rumah kos dengan kondisi pintu gerbang terbuka dan kemudian masuk ke kamar kos untuk mengambil barang-barang berharga.

Saat ditanyai petugas, ketiga terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksinya agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Bali telah mengamankan terduga pelaku dan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, aparat kepolisian menerima dua laporan kehilangan dari korban berinisial TH dan AM yang masing-masing beralamat di Jalan Seroja dan Jalan Gunung Talang.

TH mengaku kehilangan 3 buah ponsel yang sedang dicas di teras rumah kos pada Selasa 31 Mei 2022.

Sedangkan AM mengaku kehilangan 1 buah ponsel dan uang tunai senilai Rp 900.000 serta surat-surat berharga lainnya pada Jumat 10 Juni 2022.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved