Berita Badung
Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisatawan
Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisatawan Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisata
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Panit Opsnal Polsek Kuta Ipda. Adhi Waluyo, langsung bergerak mencari pelaku setelah melakukan olah TKP kejadian.
Dan didapat informasi dari masyarakat pelaku berada di depan Minimarket sebelah timur RS BIMC usai terjatuh, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti berupa HP korban.
"Pelaku merupakan residivis yang sempat di tahan di LP Kerobokan selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu Jambret," terang Kompol Orpa.
Selanjutnya, polisi menyita pula barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi berupa motor honda vario warna hitam coklat dengan plat nomor DK 2142 ACE.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku AAS adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kompol Orpa pun kepada personelnya untuk mengingatkan dan menegur di lapangan jika melihat wisatawan yang memegang HP sambil di jalan agar berhati-hati.
"Apabila anggota saat melakukan patroli dan melihat wisatawan atau masyarakat memegang HP sambil jalan, kami himbaukan agar mengamankan HP-nya. Atau tidak menggunakan HP pada saat berjalan karena itu adalah peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku penjambret atau pencopet," demikian himbau Kompol Orpa.(*)