Berita Badung

Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisatawan

Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisatawan Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Residivis Kasus Pencurian Spesialis Wisata

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Kapolsek Kuta saat merilis dua kasus pencurian pada hari Senin 27 Juni 2022 di halaman Mapolsek Kuta. 

Panit Opsnal Polsek Kuta Ipda. Adhi Waluyo, langsung bergerak mencari pelaku setelah melakukan olah TKP kejadian.

Dan didapat informasi dari masyarakat pelaku berada di depan Minimarket sebelah timur RS BIMC usai terjatuh, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti berupa HP korban.

"Pelaku merupakan residivis yang sempat di tahan di LP Kerobokan selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu Jambret," terang Kompol Orpa.

Selanjutnya, polisi menyita pula barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi berupa motor honda vario warna hitam coklat dengan plat nomor DK 2142 ACE.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku AAS adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kompol Orpa pun kepada personelnya untuk mengingatkan dan menegur di lapangan jika melihat wisatawan yang memegang HP sambil di jalan agar berhati-hati.

"Apabila anggota saat melakukan patroli dan melihat wisatawan atau masyarakat memegang HP sambil jalan, kami himbaukan agar mengamankan HP-nya. Atau tidak menggunakan HP pada saat berjalan karena itu adalah peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku penjambret atau pencopet," demikian himbau Kompol Orpa.(*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved