Berita Nasional

Simak Cara Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi dan KTP, Buktikan Ribet Tidaknya

Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup aantre kalau seperti itu dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotokopi KTP.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Warga Tabanan Bali saat antre minyak goreng curah di sebuah toko. Syarat pembelian migor curah dinilai ribet. Sudah pakai KTP kini pakai aplikasi PeduliLindungi pula. 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan akan sosialisai pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Sosialisasi mulai dilakukan dari Senin 27 Juni 2022 hingga dua pekan ke depan

Sosialisasi ini menyangkut dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk KTP (NIK) untuk setiap pembelian MGCR.

Di sisi lain, sebelum sosialisasi dilakukan masyarakat sudah merasakan ribet membeli minyak goreng ketika menggunakan aplikasi tersebut.

Perbandingan sebelumnya dengan aplikasi Si Mirah, masyarakat sudah merasakan kesusahan penggunaan.

Pedagang eceran migor di Pasar Kodok, Tabanan, Bali, Komang Mastika mengatakan, selama dirinya berjualan tidak pernah memakai aplikasi seperti itu.

Dengan sebelumnya ada aplikasi Si Mirah saja, ia yang membeli ke distributor merasakan kesusahan alias ribet.

Belum lagi, nantinya ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang akan membeli diwajibkan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup mengantre kalau seperti itu dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotokopi KTP dengan disertai surat pernyataan ketika membeli banyak (lebih dari 20 liter),” ucapnya, Minggu 26 Juni 2022.

Kata dia, bahwa masyarakat terutama pedagang, sudah menggunakan KTP dan surat pernyataan.

Ia menilai sejatinya itu sudah lebih dari cukup.

Karena dalam surat pernyataan itu, sudah menyangkut penjualan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kemudian, surat yang diberikan ke distributor sah, tidak melakukan penimbunan juga.

“Kasihan pelanggan yang tua otomatis akan susah ketika harus PeduliLindungi. Saya jual Rp 14 ribu, mengambil Rp 13.600. Biasa mengambil 200 kilogram minyak,” ungkapnya.

Seorang konsumen, Wayan Arianti tidak setuju dengan kebijakan itu, apalagi dirinya hanya membeli sedikit, tidak sampai 20 kilogram setiap pembelian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved