Berita Nasional
Simak Cara Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi dan KTP, Buktikan Ribet Tidaknya
Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup aantre kalau seperti itu dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotokopi KTP.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Darmendra
2. Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Lalu cek hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan berwarna hijau, artinya Anda bisa membeli MGCR. Jika berwarna merah, artinya Anda tidak bisa membeli MGCR.
Cara Pembelian dengan NIK
1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
3. Lalu pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Minyak goreng curah juga bisa diperoleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Pemerintah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO), sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan diberlakukannya sistem tersebut, pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. (*)