Berita Nasional

Simak Cara Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi dan KTP, Buktikan Ribet Tidaknya

Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup aantre kalau seperti itu dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotokopi KTP.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Warga Tabanan Bali saat antre minyak goreng curah di sebuah toko. Syarat pembelian migor curah dinilai ribet. Sudah pakai KTP kini pakai aplikasi PeduliLindungi pula. 

Kalau harus dibatasi dengan penggunaan aplikasi maka tentu saja akan ribet dan menyusahkan masyarakat. “Kalau bagi saya, ini ribet,” ujarnya singkat.

Baca juga: Salurkan Ribuan Kilogram Migor Curah, Masyarakat Serbu BuMDes Beli Migor Sesuai HET

Belum Disosialisasikan

Distributor MGCR di Tabanan, L Hendrata menyatakan, terkait dengan aplikasi PeduliLindungi dan KTP, yang menjadi syarat wajib pembelian MCGR, belum tersosialisasi ke pihaknya.

Menyangkut kode scan barcode juga belum ditempelkan. Pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun dari pemerintah Kabupaten.

Hanya sebelumnya, biasanya untuk pembelian MCGR, masyarakat atau konsumen hanya menunjukkan fotocopy KTP, disertai dengan surat pernyataan bermaterai.

Terutama untuk konsumen yang membeli di atas 20 kilogram MGCR. Seluruh konsumen kemudian masuk dalam database yang disimpan di komputer miliknya.

“Biasanya kami layani yang di atas 20 kilogram dengan menujukkan fotocopy KTP, kemudian ada surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.

Terkait dengan nantinya ada pembatasan pembelian hanya 10 kilogram untuk satu NIK, Hendrata mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah membatasi pembelian.

Ketika dibatasi, dirinya mengaku belum sepenuhnya tahu kebijakan tersebut.

“Kami tidak membatasi selama ini, karena suplai dari pabrik, juga tidak dibatasi. Sekarang bebas,” jelasnya.

Sejauh ini, sambungnya, untuk suplai ke konsumen masih aman dengan harga berkisar di Rp 13.600 eceran hingga Rp 13.000 (pembelian skala besar).

Saat ini, untuk HET MCGR, semakin turun terus menerus. Sedangkan untuk harga sendiri, untuk pembelian dengan surat pernyataan bermaterai dan fotocopy KTP, untk harga di volume 20 hingga 50 kilogram MGCR dengan harga Rp 13.600.

Kemudian, Rp 13.400 untuk kuota 50 hingga 180 kilo. Pada harga Rp 13.200 selanjutnya adalah untuk pembelian mulai dari 181 hingga 900 kilo.

Sedangkan untuk pembelian di atas 900 kilo maka diberikan harga Rp 13 ribu. Dan pasokan di tokonya ialah sekitar 4,5 ton setiap pengambilan

“Kami belum tahu dan pabrik juga belum memberi tahu. Kami mengikuti bagaimana sosialisasi besok,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved