Berita Nasional
Simak Cara Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi dan KTP, Buktikan Ribet Tidaknya
Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup aantre kalau seperti itu dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotokopi KTP.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Darmendra
Informasi yang dihimpun untuk cara pembelian MGCR yakni masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.
Kemudian, konsumen mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".
Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.
Scan QR code dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Caranya sama seperti melakukan QR Code untuk pemeriksaan vaksinasi Covid-19.
Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, konsumen masih bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP.
Serahkan KTP tersebut pada penjual untuk dicatat NIK-nya.
Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kg per hari. Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Putu Santika mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pusat.
Pihaknya masih belum dapat berkomentar banyak terkait kebijakan atau sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah pusat terkait MGCR.
“Belum ada surat pemberitahuan dari pusat. Nanti kalau ada kami akan info,” bebernya.
Cara Pembelian dengan PeduliLindungi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan NIK masyarakat.
Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.
Cara Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi
1. Datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).