Berita Denpasar

Ditangkap Simpan 503,44 Gram Sabu di Kosnya di Denpasar, Edy Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Edy Suwarno (45).

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
KOMPAS.com
Ilustrasi - Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Edy Suwarno (45). 

Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui secara terus terang bahwa mendapatkan semua sabu itu seseorang yang bernama Time (belum tertangkap) dengan cara mengambil tempelan.

Terdakwa bertugas mengambil tempelan dna selanjutnya menunggu perintah dari Time.

Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah oleh Time.

Namun belum sempat diberikan tugas oleh Time, terdakwa keburu diringkus pihak kepolisian. CAN

Baca juga: Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Suarjana Dituntut 8 Tahun Penjara

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved