Berita Denpasar
Ditangkap Simpan 503,44 Gram Sabu di Kosnya di Denpasar, Edy Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Edy Suwarno (45).
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
KOMPAS.com
Ilustrasi - Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Edy Suwarno (45).
Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui secara terus terang bahwa mendapatkan semua sabu itu seseorang yang bernama Time (belum tertangkap) dengan cara mengambil tempelan.
Terdakwa bertugas mengambil tempelan dna selanjutnya menunggu perintah dari Time.
Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah oleh Time.
Namun belum sempat diberikan tugas oleh Time, terdakwa keburu diringkus pihak kepolisian. CAN
Baca juga: Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Suarjana Dituntut 8 Tahun Penjara