Berita Klungkung
MINYAK Goreng Dengan Aplikasi PeduliLindungi, Nyoman Geden Akui Bingung
Para agen dan pedagang di Klungkung hingga Rabu 29 Juni 2022, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Para agen dan pedagang di Klungkung hingga Rabu 29 Juni 2022, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
Terkait pemberlakuan kebijakan membeli minyak goreng curah, wajib dengan aplikasi PeduliLindungi.
Apalagi beberapa pembeli juga sudah resah, dan bertanya perihal kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Seperti yang diungkapkan, seorang pembeli minyak goreng curah di Pasar Galiran Klungkung, Nyoman Geden.
Baca juga: MINYAK GORENG Curah Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya
Baca juga: BELI MINYAK GORENG Pakai PeduliLindungi, PEDAGANG Mengaku Bingung

Ia berharap, kebijakan membeli migor curah tidak diberlakukan di Klungkung. Karena menurutnya hal itu justru membuat pembeli ribet.
"Kalau saya, janganlah seperti itu (membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi).
Itu malah balik ribet.
Apalagi isi menunjukan fotocopy KTP kan ribet juga," ungkap Nyoman Geden, saat ditemui membeli minyak goreng di Pasar Galiran, Rabu (29/6/2022).
Nyoman Geden mengaku, setiap hari rata-rata membeli minyak goreng curah sebanyak 5 liter.
Untuk menggoreng jajanan.
Sebagai pedagang kecil, kebijakan itu dianggap dangat merugikan dirinya.
Ia pun berharap, kebijakan itu bisa ditinjau kembali.
Karena sangat merugikan UMKM jika membeli minyak goreng curah dipersulit.
Baca juga: MINYAK GORENG Curah Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya
Baca juga: BELI MINYAK GORENG Pakai PeduliLindungi, PEDAGANG Mengaku Bingung
