Berita Klungkung

MINYAK Goreng Dengan Aplikasi PeduliLindungi, Nyoman Geden Akui Bingung

Para agen dan pedagang di Klungkung hingga Rabu 29 Juni 2022, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.

Eka Mita
Aktivitas penjualan Migor Curah di Pasar Galiran Klungkung, Rabu (29/6/2022). 

Sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan.

Bagi masyarakat yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi,bisa menunjukkan nomor induk keluarga (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

Dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram.

Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK KTP per harinya.

Minyak goreng dengan harga tersebut, dapat diperoleh di penjual atau pengecer atau pelaku jasa logistik dan eceran yakni warung pangan. 

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa menjelaskan, begitu kebijakan pemerintah pusat tersebut keluar, dirinya sudah langsung berkoordinasi dan menanyakan kepada sejumlah kepala dinas di beberapa kabupaten di Bali.

Bahkan kata Ardiasa dirinya juga berkoordinasi dengan pihak Provinsi Bali.

“Sampai sekarang belum ada pengarahan dari provinsi.

Provinsi juga belum ada pengarahan dari pusat.

Semua bingung, Walaupun saya sempat baca di media, tapi di Klungkung belum ada bayangan sampai saat ini.

Badung juga tidak tahu, Bangli juga tidak ada (sosialisasi), Jemberana juga belum tahu. Provinsi juga tidak tahu bagaimana mekanismenya,” tandas Ardiasa.

Ardiasa juga mengatakan, sejauh ini pedagang juga belum mengerti mekanisme pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau dengan menunjukkan KTP.

Ardisa menambahkan, dirinya menunggu arahan baik dari provinsi maupun dari pemerintah pusat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved