Berita Bali

Verifikasi Izin Holywings di Bali Tertunda, Belum Lengkapi Berkas, Rencana Buka Juli 2022

Izin Bar Holywings Bali tertunda, pihak Holywings belum melengkapi berkas

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana pembangunan Holywings Bali yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Bali. Tampak beberapa pekerja berada diatas steger yang cukup tinggi sedang melakukan pelapisan bangunan -Verifikasi Izin Holywings di Bali Tertunda, Belum Lengkapi Berkas, Rencana Buka Juli 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Izin Bar Holywings yang rencananya akan dibuka di Bali tertunda.

Hal tersebut karena karena pihak Holywings belum melengkapi beberapa berkas perizinan.

Sebelum izin tersebut dibawa ke Dinas Perizinan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata yang akan memverifikasi data terkait Bar Holywings.

"Untuk prosesnya sudah kita kembalikan dengan status perbaikan. Terakhir perbaikannya SPPL atau izin lingkungan yang diupload itu namanya tidak sesuai dengan perusahaan yang mengajukan dan belum melengkapi persyaratan sesuai dengan Permenparekeraf No 4 Thn 2021 nya," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Rabu 29 Juni 2022.

Baca juga: HOLYWINGS BALI TERANCAM! Verifikasi Izin Tertunda Karena Berkas Belum Lengkap

Setelah dikonfirmasi melalui sistem atau Online Single Submission (OSS), hingga saat ini pihak Holywings belum melengkapi kembali berkas yang dimaksud Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Dan membuat proses verifikasi tertunda.

"Memohon untuk verifikasi melalui aplikasi maka kita jawab kekurangan berkas melalui aplikasi juga," tambahnya.

Untuk izin yang dimohonkan Holywings ke Dinas Pariwisata adalah Bar.

Dan jika berkas tersebut sudah lengkap, tahap perizinan selanjutnya pada Dinas Perizinan Dinas Provinsi Bali.

Selain berkas SPPL, Holywings juga belum memiliki Sertifikat Standar Usaha.

Proyek Pembangunan Holywings Canggu merupakan proyek besar yang ada di Kabupaten Badung, tepatnya di Jalan Raya Berawa, Kuta Utara.

Kendati demikian Pemkab Badung tidak mau kecolongan akan perizinan yang dimiliki, sehingga tidak melanggar regulasi yang ada.

Menurut informasi yang didapat, proyek besar di tepi pantai itu ternyata izinnya sudah keluar melalui sistem Sistem Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bahkan untuk di Kabupaten Badung, pemerintah setempat hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan mengaku dari pengecekan yang dilakukan izin Holywings Canggu sudah keluar dari sistem kementerian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved