Berita Badung
Setelah Dilaporkan Pemkab Badung, Bupati Giri Prasta Tinjau Langsung Lokasi Reklamasi Pantai Melasti
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta terjun langsung meninjau lokasi reklamasi Pantai Melasti, Jumat 1 Juli 2022.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta terjun langsung meninjau lokasi reklamasi Pantai Melasti, Jumat 1 Juli 2022.
Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Badung melaporkan kasus reklamasi seluas 2,6 hektare ke Polda Bali pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.
"Kami turun hari ini bersama dengan Polda Bali, dan BPN Badung menghitung titik koordinat berapa jumlah yang sudah dilakukan reklamasi sebagai wujud tindak lanjut dari pihak Polda Bali setelah pelaporan kami," ujar Bupati Badung Giri Prasta."
Baca juga: Izin Belum Terverifikasi, Proyek Holywings Bali Tetap Berjalan, DPRD Badung: Masih Berlangsung
"Pelaporan yang kami lakukan bahwa di Pantai Melasti terjadi reklamasi, di mana tumpukan batu karang dilakukan pemecahan bahkan menggunakan breaker."
"Pertama hal ini telah melanggar aturan, dan yang kedua ekosistem laut dirusak dengan adanya pemecahan batu karang membuat reklamasi, begitu juga biota laut di sekitar lokasi tentunya telah rusak," ujarnya.
Kini Bupati Badung Giri Prasta menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut sepenuhnya kepada Polda Bali.
"Tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nanti penegak hukumnya dari Polda Bali. Sudah kita laporkan."
"Kerja sama kedua belah pihak dalam reklamasi ini diperkirakan sejak tahun 2016. Tidak boleh ada perorangan mengatasnamakan A, lalu memerintahkan kepada kelompok lalu kelompok ini bekerja sama dengan pihak ketiga sehingga terjadi reklamasi," jelas Giri Prasta.
Baca juga: Bagaimana Bisa Reklamasi 2,6 Hektare di Pantai Melasti Badung Baru Terungkap
Bupati Badung kembali menegaskan kegiatan reklamasi ini jelas melanggar hukum, dimana dalam UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan daratan kewenangan berada di Bupati/Walikota, pantai sampai 20 mil hingga ke pulau-pulau kecil itu kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat.
"Kita di sini ada Balai Sungai Bali-Penida, dan di sini sekarang sudah menjadi daratan makanya saya turun mengecek langsung kondisi di lapangan seperti apa," tambahnya.
Bupati Badung Giri Prasta berharap proses hukum terhadap kasus ini berjalan dengan lancar.
"Kami harapkan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik. Kalau mereka mengajukan izin tidak mungkin juga kami berikan, karena kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin reklamasi."
"Kami ingin luruskan jangan sampai ada negara dalam negara, jangan sampai ada orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan. Ini jelas ada dan akan kita luruskan," ungkap Giri Prasta.
"Setelah peninjauan di lapangan dilakukan hari ini oleh tim Kepolisian dan BPN Badung tentu duduk permasalahannya akan jelas seperti apa dan dapat segera diproses secara hukum oleh Polda Bali," ujarnya lagi.
Baca juga: Wabup Suiasa Terima Audiensi Peradah Badung dan Sabha Yowana Desa Adat Ayunan
Pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung ini merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penerapan perundang-undangan, dan reklamasi ini berbeda dengan pelaporan kasus sebelumnya.
"Ini beda urusannya dengan yang 7 pengusaha di Pantai Melasti dan kasus itu prosesnya masih berjalan. Kita selesaikan ini satu-satu semua, termasuk di Pantai Berawa, Pantai Munggu, Pantai Canggu sudah semua termasuk yang di Pecatu juga," kata Bupati Badung Giri Prasta.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Heriyanto menyampaikan pihaknya ikut turun ke lokasi siang ini guna melakukan pengambilan data luasan yang direklamasi.
"Mungkin nanti sore baru kami lapor ke Bapak Bupati terkait pengambilan data hasil ukur ini. Dari data yang ada terjadi pelanggaran tapi kita pastikan dulu semua dari BPN memastikan data laporan dan hasil di lapangan."
"Saya tidak ingin mendahului biar data yang bicara nanti disampaikan oleh Bapak Bupati," imbuhnya.
Peran daripada BPN Badung dalam kasus ini adalah dalam hal status dan data bidang tanah, jika memang itu menjadi daratan mau diketahui luasnya kita hitung dan jadi ranah BPN sekilas dilihat kondisi di lapangan indikasi pelanggaran tentu ada.
"Ya pastinya ada (indikasi pelanggaran). Dulu laut sekarang menjadi tidak laut lagi kan ada indikasi pelanggaran-pelanggaran mungkin, nanti urusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum yang menyatakan itu bukan BPN," demikian kata Heriyanto.(*)
Berita lainnya di Berita Badung