Berita Bali

Tilep Uang LPD untuk Foya-Foya di Cafe, Nyoman Bawa Diganjar Pidana Bui 7 Tahun

Terdakwa Nyoman Bawa (58) akhirnya diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Tilep Uang LPD untuk Foya-Foya di Cafe, Nyoman Bawa Diganjar Pidana Bui 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nyoman Bawa (58) akhirnya diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan ini divonis penjara lantaran terbukti menilep atau melakukan tindak pidana korupsi dana LPD.

Terungkap, uang LPD digunakan oleh terdakwa untuk foya-foya di cafe. 

Baca juga: Enam Persen LPD di Bali Bermasalah, Anggota DPR RI Rai Wirajaya Minta Seluruh LPD Diawasi Ketat

Amar putusan terhadap terdakwa Nyoman Bawa ini telah dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 1 Juli 2022.

"Terdakwa Ir Nyoman Bawa diputus pidana tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan," terang Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa Nyoman Bawa saat ditemui usai sidang. 

Pula, terdakwa Nyoman Bawa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.803.080.000.

Apabila uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Dikatakan Yulia, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Nyoman Bawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Sesuai dakwaan primair, terdakwa dijerat 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Nyoman Bawa terbukti telah menggunakan uang LPD tanpa hak untuk keuntungan diri sendiri dan orang lain (terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi). Terdakwa tidak bertanggungjawab atas perbuatannya dalam menjalankan tugas sebagai ketua LPD."

Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman

"Terdakwa juga terbukti bersalah menggunakan uang LPD untuk foya-foya dan mabuk-mabukan," urai pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Vonis dari majelis hakim sendiri turun satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Nyoman Bawa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, baik dari terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima. 

Sementara itu dalam berkas terpisah, terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi (55) divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Adnyana Dewi juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp298.862.500 subsidair pidana penjara selama enam bulan. 

Baca juga: Kasus LPD di Bali Rumit, Satu per Satu Kebobrokan Terungkap. Ini Langkah Pemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved