Berita Denpasar
Dinsos Denpasar Akan Cairkan Tunggakan Santunan Kematian Sebesar Rp 677,5 Juta Tahun 2022 Ini
Tunggakan santunan kematian dari tahun 2020 hingga 2021 akan segera dicairkan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi - Dinsos Denpasar Akan Cairkan Tunggakan Santunan Kematian Sebesar Rp 677,5 Juta Tahun 2022 Ini
Apalagi, untuk santunan kematian ini tidak dikhususkan untuk warga kurang mampu namun untuk seluruh warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal.
“Kalau Dinsos ini kan dikhususkan untuk menangani disabilitas, lansia, rentan sosial dan ekonomi. Dan ditambah santunan kematian ini bukan hanya untuk warga kurang mampu tetapi untuk seluruh warga Denpasar. Sehingga untuk santunan diberikan kewenangannya ke Disdukcapil tahun 2023,” katanya.
Sehingga sebelum kewenangan tersebut berpindah tangan, tunggakan santunan kematian tersebut harus sudah diselesaikan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
Tags
dinsos Denpasar
santunan kematian
Pemkot Denpasar
Disdukcapil Denpasar
berita denpasar
TRIBUN-BALI.COM
Rekomendasi untuk Anda