Berita Denpasar

Dinsos Denpasar Akan Cairkan Tunggakan Santunan Kematian Sebesar Rp 677,5 Juta Tahun 2022 Ini

Tunggakan santunan kematian dari tahun 2020 hingga 2021 akan segera dicairkan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar.

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi - Dinsos Denpasar Akan Cairkan Tunggakan Santunan Kematian Sebesar Rp 677,5 Juta Tahun 2022 Ini 

Apalagi, untuk santunan kematian ini tidak dikhususkan untuk warga kurang mampu namun untuk seluruh warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal. 

“Kalau Dinsos ini kan dikhususkan untuk menangani disabilitas, lansia, rentan sosial dan ekonomi. Dan ditambah santunan kematian ini bukan hanya untuk warga kurang mampu tetapi untuk seluruh warga Denpasar. Sehingga untuk santunan diberikan kewenangannya ke Disdukcapil tahun 2023,” katanya. 

Sehingga sebelum kewenangan tersebut berpindah tangan, tunggakan santunan kematian tersebut harus sudah diselesaikan. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved