Berita Denpasar

Dinsos Denpasar Akan Cairkan Tunggakan Santunan Kematian Sebesar Rp 677,5 Juta Tahun 2022 Ini

Tunggakan santunan kematian dari tahun 2020 hingga 2021 akan segera dicairkan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar.

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi - Dinsos Denpasar Akan Cairkan Tunggakan Santunan Kematian Sebesar Rp 677,5 Juta Tahun 2022 Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tunggakan santunan kematian dari tahun 2020 hingga 2021 akan segera dicairkan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar.

Santunan tersebut akan dicairkan pada anggaran perubahan tahun 2022.

Tunggakkan yang akan direalisasikan dari tahun 2020 hingga 2021 sebesar Rp 677.500.000

Baca juga: ISI Denpasar Raih Penghargaan Unggul untuk Indikator Kinerja Utama

Berdasarkan data dari Dinsos, di tahun 2020 setelah mengalami verifikasi, tunggakkan santunan yang belum terbayarkan sebanyak 8 orang dengan total perorangan Rp1.000.000.

Sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp8.000.000.

Sementara untuk tahun 2021 dari Januari hingga 7 Desember setelah mengalami verifikasi Dinsos sebanyak 607 warga yang santunannya belum dicairkan.

Dengan nilai per orangnya sebanyak Rp1.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp607.000.000.

Baca juga: Kenyal Bak Jelly, Penjual Kuwud Ental Kini Serbu Denpasar, Yoga Bawa 400 Biji dengan Pickup

Selain itu, juga ada 1 orang veteran juga belum dicairkan dengan jumlah santunan sebesar Rp25.000.000.

Sementara, dari tanggal 8-31 Desember 2021 ada perubahan Peraturan Walikota (Perwali).

Sesuai Perwali yang baru Nomor 73 tahun 2021 dana santunan dinaikan dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 2.500.000.

Kepala Dinsos Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laksmi Saraswati mengatakan dari 8 Desember sampai dengan 31 Desember 2021 ada tunggakan sebanyak 15 orang, sehingga jika dikalikan Rp 2.500.000 totalnya menjadi Rp 37.500.000.

“Dengan tunggakkan tersebut, besaran santunan yang harus dibayar Pemkot Denpasar sebesar Rp 677.500.000,” katanya Minggu, 3 Juli 2022.

Santunan tersebut menurut Laksmi akan dibayarkan di tahun 2022 ini.

Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Bocor dan Plafonnya Jebol, Perlu Sekitar Rp 3 Miliar untuk Perehaban

Karena untuk tahun 2023 mendatang, sesuai dengan aturan yang memegang santunan kematian nantinya tempatnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar. 

Hal itu dikarenakan dari aturan kementerian dan masukan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) bahwa santunan kematian tidak tepat dikelola oleh Dinsos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved