Berita Denpasar

Kantor Satpol PP Denpasar Bocor dan Plafonnya Jebol, Perlu Sekitar Rp 3 Miliar untuk Perehaban

Sampai saat ini, Kantor Satpol PP Kota Denpasar yang berada di Jalan Kecubung, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur belum tersentuh perehaban.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Kondisi kantor Satpol PP Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sampai saat ini, Kantor Satpol PP Kota Denpasar yang berada di Jalan Kecubung, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur belum tersentuh perehaban.

Oleh karena itu, beberapa ruangan mengalami bocor bahkan sebagian plafon sudah jebol termakan usia.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengungkapkan, bangunan tersebut sebelumnya memang merupakan mes DPRD Provinsi.

Kondisi kantor Satpol PP Denpasar
Kondisi kantor Satpol PP Denpasar (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

Baca juga: Merasa Diguna-guna, ODGJ di Ruang Binaan Satpol PP Denpasar Gelisah & Merasa Takut, Ini Kata Petugas

Namun karena sudah tidak terpakai dialihkan menjadi gedung dan kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Menurutnya, kantor tersebut selama ini satu-satunya yang belum pernah tersentuh perehaban.

Bahkan diperkirakan gedung tersebut sudah hampir 10 tahun lebih tak tersentuh perehaban.

Ia mengaku tidak mengetahui kenapa bangunan itu saja yang belum mendapatkan perehaban padahal masih digunakan aktif oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Baik dari penggunaan kantor untuk administratif, penyidikan, hingga penempatan warga yang terjaring razia karena melanggar perda.

"Iya memang banyak yang rusak, belum pernah diperbaiki karena belum ada dana. Banyak yang jebol terutama plafonnya itu ada di ruangan saya, di ruangan penegakkan perda. Itu rusak parah, konsulnya juga sudah lepas, jadi sangat perlu untuk perbaikan," kata Sudarsana Sabtu, 2 Juli 2022.

Pihaknya mengaku sudah pernah mengajukan perehaban.

"Sudah pernah kami ajukan untuk perehaban. Kalau ini setidaknya harus memulai total karena bangunan memang sudah lama," katanya.

Ia mengatakan, jika itu terealisasi dana yang dibutuhkan sekitar Rp 3 miliar.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati mengatakan masih akan memeriksa berkas yang diajukan.

Namun jika belum mengajukan terkait pemeliharaan atau perehaban, maka prosesnya harus mengajukan terlebih dahulu.

Jika setelah diajukan maka akan dilakukan telaah terlebih dahulu baru diajukan ke Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Denpasar terlebih dahulu.

"Kami cek belum adapengajuan dari Satpol PP. Teman-teman di Satpol PP harus mengajukan keperluannya dulu diajukan ke Bapeda, setelah itu baru ke kami," katanya. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved