Berita Badung
MALING TAS Made Edy, Dua Pemuda Asal Lampung Diringkus Polsek Mengwi di Tabanan
Dua pemuda asal Lampung, yang diketahui bernama Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34), kini harus di sel tahanan Polsek Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua pemuda asal Lampung, yang diketahui bernama Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34), kini harus menjalani hidupnya di sel tahanan Polsek Mengwi.
Dua pemuda itu, diamankan lantaran maling tas di parkir Lapangan Desa Munggu, Mengwi, Badung pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dua pria itu pun dikejar, hingga berhasil diamankan di seputaran Tabanan pada Jumat, 1 Juli 2022.
Pengamanan pelaku, setelah korban yang diketahui bernama I Made Edy Kumara Adi (28) asal Banjar Pengadangan, Desa Mengwitani, Badung melaporkan kasusnya ke Reskrim Polsek Mengwi.
Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!
Baca juga: MALING Satroni Ruangan Kapsek SD Negeri 1 Sesetan, Beberapa Barang Raib!

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, S.H, melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna,S.Tr.K., mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku pada selasa tanggal 28 juni 2022.
Tepatnya sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat itu korban melaksanakan pemanasan, sebelum melakukan pertandingan bola volly di parkir Lapangan Pratu Gentir, Desa Munggu.
"Jadi korban menaruh tas miliknya, yang berisi barang-barang berharga di atas sepeda motor.
Selesai melaksanakan pemanasan, korban hendak mengambil tas miliknya namun telah hilang.
Hingga mengalami kerugian Rp 17.800.000," jelasnya.
Baca juga: KETUT DARMAWAN Dibebaskan, Kisah Maling Laptop Demi Pengobatan Anak, Korban Minta Kasus Dihentikan
Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!

Galih menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut, pihaknya bersama team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung mendatangi TKP.
Untuk melakukan olah TKP, dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan para saksi di TKP.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, yang dilakukan pelaku mengarah kepada dua orang laki-laki asal Lampung yang bernama Lukas Haryanto dan Niko Setiawan.
"Setelah mengantongi nama yang diduga pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Sesetan dan Tabanan.
Hingga pada Jumat, atau dini hari kami menangkapnya di wilayah Tabanan," katanya.
