Berita Badung

MALING TAS Made Edy, Dua Pemuda Asal Lampung Diringkus Polsek Mengwi di Tabanan

Dua pemuda asal Lampung, yang diketahui bernama Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34), kini harus di sel tahanan Polsek Mengwi.

ist
Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34) saat diamankan jajaran Reskrim Polsek Mengwi pada Jumat 1 Juli 2022 

Sedangkan pelaku Niko mendapatkan uang sejumlah RP 1.000.000, Iphone X dan 1 buah vape," katanya.

Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34) saat diamankan jajaran Reskrim Polsek Mengwi pada Jumat 1 Juli 2022
Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34) saat diamankan jajaran Reskrim Polsek Mengwi pada Jumat 1 Juli 2022 (ist)

Diakui pelaku pada 29 juni 2022 sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku Lukas Haryanto membuang tas dan surat-surat beharga yang ada di dalam tas tersebut.

Tepatnya di tempat sampah di Jalan Tukad Badung Denpasar.

"Pelaku ini ke Denpasar untuk memberikan dua HP yang dicuri kepada temannya, di jalan Tukad Badung Denpasar untuk membuka Icloud.

Sementara semua barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pelaku akan kami proses lebih lanjut, mengingat penangkapan baru tadi pagi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved