Berita Badung
MALING TAS Made Edy, Dua Pemuda Asal Lampung Diringkus Polsek Mengwi di Tabanan
Dua pemuda asal Lampung, yang diketahui bernama Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34), kini harus di sel tahanan Polsek Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dijelaskan saat informasi pelaku berada di Tabanan, kemudian team Opsnal Polsek Mengwi bergerak ke wilayah Tabanan.
Sehingga sekitar pukul 04.00 WITA, team Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku Lukas Haryanto di terminal Kediri Tabanan.
"Jadi dari keterangan pelaku Lukas Haryanto, dia melakukan pencurian bersama temannya atas nama Niko Setiawan yang tinggal di Kelating Kerambitan.
Selanjutnya kami bergerak ke Kelating Kerambitan Tabanan, dan berhasil mengamankan pelaku Niko Setiawan di sebuah mes di banjar Sanging, Desa Kelating, Kerambitan Tabanan," bebernya.
Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!
Baca juga: APES! Niat Berteduh di Jalur Gitgit Motor Joana Malah Dibawa Kabur Maling

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Yang telah melakukan pencurian satu buah tas, berisi barang-barang berharga seperti Iphone XII, Iphone X, jam tangan, Vape Augvape, liquid, dompet dengan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000.
Kemudian STNK, Kartu BPJS atas nama korban, ATM Bank BPD atas nama korban, KTP atas nama korban.
Lalu 1 buah SIM A dan 1 buah SIM C, termasuk juga satu buah amplop yang berisi uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Dijelaskan, bahwa kedatangan kedua pelaku ke Lapangan Munggu untuk menonton kejuaraan bola volly.

Sekitar pukul 23.00 WITA kedua pelaku hendak pulang, dan sampai areal parkir sebelah selatan loket pelaku Lukas Haryanto melihat sebuah tas hitam di atas sepeda motor Vario.
Ia kemudian memberitahu pelaku Niko Setiawan kalau ada tas di atas sepeda motor.
Lukas pun mengambil tas tersebut, dan membonceng pelaku Niko menuju mesnya di Kelating Kerambitan Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Vario Techno warna hitam DK 6415 FAQ.
"Sampai di mes Lukas ini langsung membuka dan mengeluarkan isi tas hitam tersebut.
Selanjutnya barang berharga yang ada di dalam tas langsung dibagi-bagi.
Pelaku Lukas mendapatkan uang sejumlah RP 1.000.000, Iphone XII, jam tangan, dan dompet warna hitam.