Bisnis
Bayarkan Rp 443 Miliar Manfaat Program, Harap Pekerja Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin, menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp443 miliar.
TRIBUN-BALI.COM - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin, menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp443 miliar, yang secara simbolis diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.
Penyerahan simbolis tersebut, didampingi Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo.
Serta Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Pepen Nazaruddin, pada kunjungan kerja Wapres Maruf Amin di Lombok NTB, awal Juli 2022.
Simbolis santunan yang diserahkan Wapres Maruf Amin itu, sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJamsostek di Provinsi NTB, selama periode Juni 2021 hingga saat ini.
Dalam sambutannya, Wapres Maruf Amin menyampaikan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah.
Untuk memberikan perlindungan sosial, kepada masyarakat yang memang tidak mampu.
Selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan, agar nantinya masyarakat bisa mandiri.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Badung Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Kembali Menyerahkan Santunan JKM

"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini, memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya.
Termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi.
Semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada.
Termasuk di Nusa Tenggara Barat ini, melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Wapres Maruf Amin dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, 4 Juli 2022.
Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo, mengatakan kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini bersama Wapres Maruf Amin menyerahkan santunan, kepada 10 ahli waris peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial, berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.
Anggoro Eko Cahyo melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang.
Tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal, yang pihaknya berikan senilai Rp 21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.