Berita Badung

ASIK! Badung Cairkan Gaji Ke -13 Per 1 Juli 2022 dengan Anggaran Rp 60 Miliar

Pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13  yang bersumber dari APBD Badung.

freepik
Pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13  yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, juga dijelaskan pencairan gaji ke 13 tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski masih dalam masa pandemi akibat virus Covid-19.

Namun Pemerintah Kabupaten Badung, memastikan tidak ada kendala dalam pencairan gaji ke 13 untuk ribuan pegawainya.

Bahkan untuk gaji ke 13 sendiri, sudah direalisasikan pada 1 Juli 2022.

Pemberian gaji ke 13 itu pun, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2022, Tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, yang ditemui Selasa 5 Juli 2022, mengakui jika gaji ke 13 untuk pegawai di Pemerintah Kabupaten Badung sudah direalisasikan.

Bahkan realisasinya sudah per 1 Juli 2022.

Baca juga: Kongres PSBI IV 2022 di Puspem Badung, Bupati Giri Prasta Dukung Secara Materiil dan Moril

Baca juga: CATAT! Jadwal Tayang FILM di Bioskop Denpasar dan Badung 5 Juli 2022

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita. (Agus)

"Sudah, sudah cair gaji ke 13.

Jadi tidak ada masalah baik penundaan atau yang lainnya," ucapnya Suardita.

Pihaknya mengaku pencairan prosesnya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk pegawai di Kabupaten Badung.

Bahkan jumlah yang direalisasikan pun sama.

"Jadi kan dapat satu kali gaji.

Namun besarannya berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan," tegasnya.

Suardita mengaku, pencairan sudah mengacu pada Perbup Nomor 23 Tahun 2022 Tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Baca juga: CATAT! Jadwal Tayang FILM di Bioskop Denpasar dan Badung 5 Juli 2022

Baca juga: CATAT! Jadwal Tayang FILM di Bioskop Denpasar dan Badung 5 Juli 2022

Suardita mengaku, pencairan sudah mengacu pada Perbup Nomor 23 Tahun 2022 Tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Suardita mengaku, pencairan sudah mengacu pada Perbup Nomor 23 Tahun 2022 Tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13. Yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. (freepik)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini, juga mengakui hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved