Berita Badung

ASIK! Badung Cairkan Gaji Ke -13 Per 1 Juli 2022 dengan Anggaran Rp 60 Miliar

Pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13  yang bersumber dari APBD Badung.

freepik
Pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13  yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, juga dijelaskan pencairan gaji ke 13 tersebut. 

Bahkan untuk gaji ke 13 sebelumnya juga sudah dipersiapkan.

"Kami sudah persiapkan dari pencairan THR kemarin," jelasnya.

Diakui untuk pencairan gaji ke 13, pihaknya menyiapkan anggaran Rp 60 miliar untuk ribuan pegawai yang ada di Gumi Keris.

Lanjutnya, untuk gaji ke 13 perbupnya jadi satu , bahkan pencairannya paling cepat bulan Juli 2022 sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Untuk gaji ke 13 sebenarnya sama dengan THR.

Besarannya pun sama yakni diangka Rp 60 milliar lebih," bebernya.

Lanjutnya, untuk gaji ke 13 perbupnya jadi satu , bahkan pencairannya paling cepat bulan Juli 2022 sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Lanjutnya, untuk gaji ke 13 perbupnya jadi satu , bahkan pencairannya paling cepat bulan Juli 2022 sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. (Pixabay/stevepb)

Pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13  yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, juga dijelaskan pencairan gaji ke 13 tersebut.

"Jadi di Badung ada 8 ribu lebih ASN, semuanya sudah diberikan dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved