Berita Tabanan

Bongkar Modus Baru Jual Beli Sabu, Diselipkan di Potongan Janur, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membongkar praktik jual-beli Sabu-Sabu (SS). Modusnya kali ini dengan menyelipkan paketan SS di janur.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Tujuh dari 10 tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabanan. (TB/Ardhiangga Ismayana). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membongkar praktik jual-beli Sabu-Sabu (SS). Modusnya kali ini dengan menyelipkan paketan SS di janur.

Tersangkanya, ialah I Putu Surya Adhitama alias Tama 43 tahun warga Desa Dajan Pekena, Kecamatan Tabanan, Tabanan Bali. Tama pun dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya tersebut.

Baca juga: BPK Temukan Warga MENINGGAL Tapi Masih Dibayarkan Iuran JKN-KIS! Simak Beritanya

Kasatres narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, untuk kasus yang menyeret Tama sendiri, penangkapan dilakukan pada Sabtu 2 Juli 2022 lalu.

Awalnya, sekira pukul 15.40 Wita, Tama ditangkap di pinggir jalan Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

Tama digeledah dan ditemukan SS seberat 0,40 gram di dalam pipet warna bening yang diselipkan di potongan janur.

SS sendiri sempat dibuang oleh tersangka untuk bisa kabur dari penyergapan polisi. Namun, tersangka kedapatan membuang dan kemudian mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Ya ini merupakan modus baru dimana tersangka menaruh Sabu, di dalam potongan janur,” ucapnya, Rabu 6 Juli 2022.

Baca juga: Teja Paku Alam Kembali,Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Pilih Fitrul Rustapa atau Eks Sriwijaya

Dijelaskannya, bahwa dari penangkapan itu akhirnya dikembangkan dan diketahui bahwa SS itu merupakan suruhan dari I Made Pery Yogi Adiguna, 36 tahun, warga Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Yang memberikan uang pembelian SS itu sebesar Rp 1,4 juta.

Akhirnya dalam pengembangan, Pery Yogi ditangkap pula. Kemudian dari Tama juga diketahui bahwa masih menyimpan SS di dua TKP lain, yakni di Dajan Peken ditemukan SS seberat 0,16 gram.

“Keduanya akhirnya kami keler ke Mako untuk proses lebih lanjut atas kepemilikan Sabu tersebut,” ungkapnya.

Selain dua tersangka itu, sambungnya, pihaknya juga menangkap dua tersangka lain yakni I Kadek Agus Suardana alias Jep, umur 43 tahun, warga Jalan Ngurah Rai Nomor 17, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Dhista Galuh Grahadi alias Dhista, warga Jalan Pancoran Blok 10/22 Sanggulan Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Kedua tersangka di atas berhasil ditangkap pada Selasa 31 Mei 2022 Pukul 16.00 Wita, dipinggir di Jalan A. Yani tepatnya di depan Ruko kosong di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, dengan kepemilikan SS seberat 0,35 gram. 

Baca juga: GEDE MOHA Nipu Peternak Ayam Broiler di Bangli, Mengaku Disuruh Pengepul

Selanjutnya, ada penangkapan terhadap I Made Astina alias Kliwon, 37 tahun, warga Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, dan I Gusti Putu Putra Setiawan alias Kipli, 24 tahun, warga Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, dan I Putu Yudiantara alias Yudik, 33 tahun, warga Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Ketiga tersangka di atas, berhasil ditangkap pada Minggu 12 Juni 2022 pada di tiga tempat berbeda dengan SS 0,21 gram.

Selain ke lima tersangka ditangkap pula, 

I Gusti Putu Putra Ariawan alias Ngurah, 33 tahun, warga Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, yang ditangkap pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 21.00 Wita, TKP di dipinggir jalan Garuda, di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dengan 

seorang perempuan Teti Awaliah alias Ita, Perempuan, 35 tahun, Islam, Indonesia, Belum/Tidak Bekerja, alamat Kampung Sukaruas Rt/Rw 005/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tinggal sementara di Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yang berhasil ditangkap pada hSenin tanggal 27 Juni 2022 pukul 18.00 Wita. Dari tangan Gusti Putu ditemukan SS seberat 0,20, sedangkan dari Teti ditemukan SS seberat 0,20 gram pula.

Selanjutnya terkahir ditangkap I Ketut Sutrisna alias Tinong, umur 48 tahun, Hindu, warga Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Yang berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukul 19.30 Wita, di TKP di pinggir jalan menuju perumahan Permata Sarwa Indah, Di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dari tangan tersangka ditemukan SS seberat 0,20 gram.

“Dua dari 10 tersangka kami assesment untuk mendapat rehabilitasi,” jelasnya.

Menurut dia, assesment diberikan karena syarat-syarat assesment sesuai dengan surat edaran MA, yakni tersangka adalah penggguna dan kepemilik SS kurang dari satu gram.

Dan atas hal ini, bahwa peredaran Sabu di Tabanan sangat rawan. Sebab, sudah masuk sampai ke desa-desa. Pihaknya mengimbau, masyarakat jangan sekali-sekali mencoba narkotika.

“Kami juga imbau masyarakat melapor ke BNN atau Polisi, ketika ada keluarga yang menggunakan Sabu, untuk segera bisa dilakukan rehabilitasi.

Karena sesuai surat edaran MA bisa dilakukan rehabilitasi. Ketika sudah parah maka ada RS swasta yang telah ditunjuk untuk penanganan,” bebernya. (*) 



 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved