Berita Bali

Jadi Syarat Masuk Mal dan Perjalanan, Denpasar Punya 3 Skema Percepat Booster

Sementara itu, untuk cakupan booster di Denpasar sudah mencapai 93,87 persen. Jumlah ini setara dengan 472.742 orang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: I Putu Darmendra
istimewa
Vaksinasi booster. Dalam waktu dekat, vaksin booster jadi syarat perjalanan hingga masuk mal. Pemkot Denpasar siapkan tiga skema untuk percepatan capaian booster. 

Jumlah ini setara dengan 472.742 orang. Adapun sasaran vaksin booster ini sebanyak 503.619 orang.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, kata Luhut, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di yang begitu signifikan seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Sedangkan negara di dekat Indonesia, kenaikan kasus yang signifikan terpantau di Singapura.

Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut meminta masyarakat waspada meski saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian tergolong rendah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini menegaskan agar pandemi Covid-19 tetap bisa dikendalikan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata Luhut.

Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian. Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.

Luhut mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Perjuangan Status Endemi

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved