Berita Denpasar
Jaksa KPK Gali Hubungan Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Pada Sidang Suap DID Tabanan
Tim jaksa penuntut umum, Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) terus mendalami peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja. Hubungannya dengan Eka Wiryastuti.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Selain itu diungkap saksi Sumertayasa, tahun 2017 Eka Wiryastuti pernah memerintah dirinya agar menghubungi pengelola Ulundanu, Bedugul untuk menyerahkan uang.
Perintah tersebut disampaikan Eka Wiryastuti, kepada Sumertayasa melalui Sekda Pemkab Tabanan ketika itu I Nyoman Warna Ariwangsa.
"Waktu itu ada perintah dari ibu bupati kepada saya, melalui pak sekda supaya pengelola Bedugul menyerahkan uang 200 juta," terangnya.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada terdakwa Wiratmaja, untuk perjalanan ke Jakarta.
Tapi karena status Wiratmaja bukan aparatur pemerintahan, maka untuk perjalanan dinasnya tidak bisa dicover APBD.
Karena itu dicarikan sumber lain di luar APBD.

Sumertayasa dalam kesaksiannya mengaku, tidak tahu menahu perjalanan Wiratmaja ke Jakarta untuk urusan apa.
Hanya disebutkan untuk bertemu ketua BPK.
Tapi tidak dijelaskan apa yang akan dibahas Wiratmaja saat bertemu itu.
Dia menambahkan sesuai prosedur, untuk permintaan uang kepada pengelola Bedugul harus disertai proposal.
"Konsekuensi harus buat permohonan, tapi waktu itu tidak, dicairkan karena proposal tidak ada," kata Sumertayasa.
Saksi Suwita juga menyebutkan, dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Wiratmaja di rumah pribadi bupati.
"Pak dewa sering ke rumah bupati kalau ada upacara.
Setahu saya karena ada hubungan keluarga," ujarnya.
Sebagai ajudan, Suwita mengatakan, selalu menjalankan perintah Eka Wiryastuti.