Berita Denpasar
Jaksa KPK Gali Hubungan Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Pada Sidang Suap DID Tabanan
Tim jaksa penuntut umum, Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) terus mendalami peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja. Hubungannya dengan Eka Wiryastuti.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dirinya pun diperintah Eka Wiryastuti untuk berkoordinasi dengan terdakwa Wiratmaja, terkait agenda kegiatan bupati.

"Iya berkoordinasi dengan pak dewa mengenai kegiatan bupati.
Pak dewa sering mendampingi bu bupati dalam kegiatan," katanya.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada Suwita mengenai rekaman percakapannya dengan tedakwa Wiratmaja prihal surat DID.
Suwita pun membenarkan.
"Saksi membenarkan telah diperdengarkan percakapan saksi dan terdakwa.
Percakapan tentang apa," tanya jaksa KPK.
"Tentang tandatangan surat DID," jawab Suwita.
Suwita lalu menjelaskan, dirinya diperintah oleh Eka Wiryastuti untuk memberitahu Wiratmaja jika surat DID sudah ditandangani.
"Ada surat itu, lalu ditandangani oleh ibu.
Lalu saya kasi tahu ibu kalau suratnya sudah ditandatangani dan diminta menelpon ke pak dewa.
Saya katakan ke pak dewa, kalau surat DID sudah ditandatangani dan meminta mengambilnya," jelasnya.

Sementara dari keterangan saksi Widiastri sebagai staf rumah tangga atau asisten mantan bupati Tabanan mengatakan, pernah diperintah oleh Eka Wiryastuti mentransfer uang Rp 10 juta kepada terdakwa Wiratmaja.
Saat itu posisi Wiratmaja tengah berada di Jakarta.
Selain itu, Widiatri juga menerangkan, jika dirinya pernah diminta untuk menukar uang asing oleh Eka Wiryastuti. Namun dirinya tidak ingat jumlahnya.