Berita Nasional

KASUS JOMBANG! Polisi Bekuk Paksa MSAT Pasca Kabur

Akhirnya MSAT berhasil dibekuk kepolisian Jawa Timur, dengan cara jemput paksa. Pasalnya, selama 15 jam dikepung oleh kepolisian. Ia tidak kooperatif.

ist/Kompas.com
Suasana di depan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat MSA, tersangka pencabulan dibawa polisi ke Polda Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. 

Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pondok pesantren ini," kata Nico di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Kamis malam.

MSAT sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum.

Atas kasus yang menjerat dirinya.

Setelah penangkapan MSAT, pihaknya kepolisian akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Saudara MSAT dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur.

Perkembangan besok kami sampaikan," ujar Nico.

Suasana di depan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat MSA, tersangka pencabulan dibawa polisi ke Polda Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam.
Suasana di depan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat MSA, tersangka pencabulan dibawa polisi ke Polda Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. (ist/Kompas.com)

Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis (7/7/2022) pagi.

Ratusan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, tampak bersiaga di sejumlah titik, di depan dan area dekat Pesantren Shiddiqiyah.

Sementara petugas lainnya memasuki kawasan pondok Pesantren Shiddiqiyah, untuk melakukan pencarian keberadaan MSAT.

Berulangkali gagal ditangkap sebelumnya, aparat kepolisian akhirnya dilakukan jemput paksa

Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA.

Salah seorang santriwati perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, pada 12 November 2019.

Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSAT.

Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.

Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022).

Saat itu, mobil yang ditumpangi MSAT berhasil kabur dari polisi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved