Berita Gianyar
Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal
Pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali berbuntut panjang. Masalah pribadi dan adat ditenggarai jadi pemicu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Awalnya pihaknya merencanakan 10 adegan.
Namun diringkas menjadi sembilan adegan.
Meski demikian, hal tersebut sudah memberikan gambaran yang cukup.
Dan telah bisa menggambarkan, jumlah tersangka dalam kasus ini.
"Lima hingga enam orang kemungkinan statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka.
Dan mungkin lebih," tandasnya.

Lalu apakah pihaknya akan melakukan rekronstruksi, AKP Ario Seni mengatakan tidak.
Sebab dari pra rekonstruksi ini, sudah sama dengan BAP.
Terkait penetapan tersangka, kata dia, kemungkinan pekan depan setelah gelar perkara.
"Ndak ada kelanjutan rekonstruksi lagi, ndak ada. sudah cukup," ujarnya.
Sesuai laporan yang dilakukan oleh korban, adapun pasal yang bisa disangkakan adalah pasal 170 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan. (*)