Berita Gianyar

Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi  Pemicu Awal

Pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali berbuntut panjang. Masalah pribadi dan adat ditenggarai jadi pemicu.

weg
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 

TRIBUN-BALI.COM - Pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali berbuntut panjang. 

Polres Gianyar pun turun tangan, dan melakukan pra rekonstruksi kasus ini.

Di mana dilakukan setelah pihak kepolisian Polres Gianyar, memanggil prajuru Desa Adat Taro Kelod.

Guna meminta mengklarifikasi, atas laporan pencabutan penjor di depan rumah I Ketut Warka, saat hari penampahan Galungan belum lama ini.

Pasca kejadian tersebut, Ketut Warka pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tegalalang, lalu diambil alih oleh Satreskrim Polres Gianyar.

Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya

Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 (weg)

Pencabutan penjor ini, merupakan buntut dari persoalan adat, antara keluarga Ketut Warka dengan seorang krama setempat atas sengketa lahan.

Di mana sengketa lahan tersebut telah dimenangkan Ketut Warka, di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Namun seiring berjalannya waktu, Ketut Warka justru mendapatkan sanksi kasepekan dari Desa Adat Taro Kelod.

Bahkan hingga statusnya sebagai krama adat pun dicoret.

Karena dinilai tidak memiliki hak lagi, atas tanah yang ditempati oleh Ketut Warka.

Prajuru setempat menilai, Ketut Warka tak memiliki hak memasang penjor Galungan di sana.

Hingga pada Penampahan Galungan, para terlapor yang notabene adalah prajuru setempat, mencabut penjor Galungan yang dipasang Ketut Warka.

Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya

Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 (weg)

Sebelum insiden pencabutan penjor Galungan itu, rumah Ketut Warka pun telah dijejali sisa upakara.

Baik anyaman bambu dan sebagainya.

Persoalan ini sempat ditangani Pemkab Gianyar, melalui berbagai rapat.

Namun sampai saat ini belum ada titik terang.

Bahkan pihak Pemkab Gianyar tak memberikan tanggapan, saat ditanyakan terkait persoalan tersebut.

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 (weg)

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022.

Usai kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Gianyar itu.

Kasatreskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko mengatakan, kemungkinan akan ada lima atau enam tersangka dalam hal ini.

Dalam pra rekonstruksi ada 10 adegan.

Diikuti oleh enam orang prajuru sebagai terlapor dan belasan orang saksi dari Desa Adat Taro Kelod.

Dalam pra rekonstruksi ketiga, terlihat kekompakan semua prajuru dan saksi.

Semuanya mengaku ikut dalam pencabutan penjor.

Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab dalam BAP, orang yang mencabut penjor hanya empat atau lima orang.

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 (weg)

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno, menilai ada komitmen para terlapor dan saksi dalam hal ini.

Sebab menurutnya, tidak masuk akal jika hanya mencabut penjor dalam ukuran kecil dilakukan beramai-ramai.

"Ini kan tidak masuk akal, mencabut penjor itu cukup dilakukan oleh dua orang dewasa saja sudah cukup.

Ya jadi adegan ketiga memang agak menjelimet, karena kami harus sesuaikan lagi peran mereka dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ujar Ario Seno.

Awalnya pihaknya merencanakan 10 adegan.

Namun diringkas menjadi sembilan adegan.

Meski demikian, hal tersebut sudah memberikan gambaran yang cukup.

Dan telah bisa menggambarkan, jumlah tersangka dalam kasus ini.

"Lima hingga enam orang kemungkinan statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka.

Dan mungkin lebih," tandasnya.

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 (weg)

Lalu apakah pihaknya akan melakukan rekronstruksi, AKP Ario Seni mengatakan tidak.

Sebab dari pra rekonstruksi ini, sudah sama dengan BAP.

Terkait penetapan tersangka, kata dia, kemungkinan pekan depan setelah gelar perkara.

"Ndak ada kelanjutan rekonstruksi lagi, ndak ada. sudah cukup," ujarnya.

Sesuai laporan yang dilakukan oleh korban, adapun pasal yang bisa disangkakan adalah pasal 170 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved