Berita Bali
Curahan Hati Pelaku UMKM Arak Koktail di Bali, Keluhkan Izin Untuk Usaha
Salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak dibidang Minuman Berakohol (mikol) mengeluhkan izin usaha yang cenderung susah didap
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak dibidang Minuman Berakohol (mikol) mengeluhkan izin usaha yang cenderung susah didapatkan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Badung. Kebetulan usaha UMKM mikol tersebut berlokasi di Badung, Bali.
"Untuk perizinan yang Online Single Submission (OSS) untuk kuliner biasa it's okay. Ini aku lebih concern ke arah mikol atau araknya. Karena Pak Koster menyebutkan pada Tahun 2020 mengeluarkan Pergub untuk pembuatan arak. Beliau mengizinkan karena ada kopi arak dan segala macam," kata, Dona selaku pemilik UMKM Mikol Joss Gandoz Ketika ditemui pada acara Bimtek Anti Korupsi bagi Pelaku UMKM Se-Bali pada, Kamis 7 Juli 2022.

Lebih lanjutnya ia mengatakan, namun ketika berjalan pada UMKM terutama pada usahanya, untuk memasukan usaha UMKM mikolnya ke Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM tidak dapat dilakukan. Jika dilihat dari sistem muncul tulisan 'termasuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal'.
"Kalau arak itu hasilnya mikol dan yang saya produksi kurang lebih sekitar 20 persen hasilnya (hasil alkohol) setelah kita treatment araknya karena saya produksi arak cocktail. Dan itu tidak bisa dimasukan ke sistem atau NIB. Itu gimana? Karena tadi Pak Koster bilang nanti arak atau minuman lokal kita bisa di ekspor, tapi bagaimana kita di UMKM buat perizinannya," tambahnya.
Tak jarang karena belum adanya izin, beberapa reseller dan pembeli bertanya kepada Dona apakah arak koktail buatannya sudah terverifikasi oleh BPOM. Sementara untuk mendapatkan verifikasi dadi BPOM, UMKM mikol harus memiliki NIB terlebih dahulu yang sebelumnya sulit untuk diakses.
"Jadi kenapa yang beliau (Koster) paparkan bisa buat izin tapi tidak bisa di OSS. Kalau dari Dinas Koperasi mereka tidak berani bantu karena konsumsinya mikol," jelasnya.
Ia khawatir nantinya jika arak koktail produksinya terus tidak memiliki izin akan menghambat usahanya. Selain itu ia juga merasa was-was kalau berjualan arak koktailnya tanpa izin dari Dinas terkait.
"Misalnya kita di UMKM kasih perizinannya jadi tidak bodong banget. Ada juga yang mungkin tidak masalah berjualan tanpa izin kalau saya was-was saja. Kalau toko saya belum, kita masih by reseller," imbuhnya.
Kebetulan arak koktail Dona, kemarin sempat ikut pada acara Menparekraf Widuri dan sudah lolos kurasi berkali-kali. Untuk arak koktail ini ia membeli araknya langsung dari petani lalu diracik atau ditreatment menjadi arak koktail. Usaha ini sudah ia geluti sejak awal pandemi atau Tahun 2020. (*)